Miliaran Rupiah BOS Mengalir, SMKN 1 Merangin Diduga Masih Jalankan Pungli, Nilainya Fantastis

Merangin, Indo Lensa – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di SMKN 1 Merangin, Jambi, mencuat setelah redaksi Indo Lensa menerima informasi dari sumber terpercaya. Dua skema pungutan diduga berjalan, dengan nilai total yang fantastis jika dihitung setahunnya.

Informasi yang diterima menyebutkan adanya pungutan uang komite sebesar Rp 50.000 per wali murid per bulan, yang dikabarkan masih berlangsung hingga kini. Dengan jumlah siswa tahun ajaran 2024 sebanyak 1.053 orang, potensi dana yang terkumpul mencapai lebih dari Rp 52 juta per bulan atau sekitar Rp 630 juta per tahun.

Bacaan Lainnya

Tak berhenti di situ, sumber juga mengungkap adanya pungutan uang seragam sekolah sebesar Rp 1.950.000 per siswa baru saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Jika asumsi seluruh siswa baru dikenakan biaya tersebut, nilainya menembus angka yang dinilai sangat signifikan, misal dari siswa baru sebanyak 300 orang nilainya bisa menembus Rp 500 juta lebih.

Padahal, data resmi yang diperoleh redaksi menunjukkan, SMKN 1 Merangin telah menerima dana BOS 2024 lebih dari Rp 1,7 miliar. Dana itu antara lain beberapa dialokasikan untuk PPDB sebesar Rp 11.640.000, Pengembangan Perpustakaan / Pojok Baca sebesar Rp 100.192.000, Administrasi Kegiatan Satuan Pendidikan sebesar Rp 650.443.800, Langganan Daya dan Jasa sebesar Rp 107.668.000, Pemeliharaan Sarana dan Prasarana sebesar Rp 236.029.600, Alat Multimedia Pembelajaran sebesar Rp 280.261.600, dan lainnya yang anggarannya juga tergolong besar.

Besarnya dana BOS ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan publik, mengapa pungutan kepada wali murid masih dilakukan dan apa dasar hukumnya?

Untuk memastikan keberimbangan informasi, redaksi Indo Lensa telah melayangkan klarifikasi kepada Kepala SMKN 1 Merangin, yang berisi tiga poin pertanyaan:

1. Dasar hukum dan peruntukan pungutan uang komite Rp 50.000 per bulan.
2. Dasar hukum, mekanisme penetapan, dan penggunaan uang seragam Rp 1,95 juta.
3. Keterkaitan penggunaan dana BOS Rp 1,7 miliar dengan pungutan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SMKN 1 Merangin belum memberikan keterangan resmi. Redaksi menegaskan, konfirmasi dari pihak sekolah akan dimuat secara proporsional demi memenuhi prinsip keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik.

(Red.)

Pos terkait