Jakarta, Indolensa – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan lembaga tersebut atau dikenal dengan istilah impersonation. Modus ini kian marak dengan pola penyamaran yang semakin meyakinkan, lengkap dengan nada desakan, ancaman, hingga tawaran penyelesaian pengaduan secara instan.
“Hati-hati! Modus impersonation makin rapi, pakai nama OJK biar kelihatan resmi. Jangan gampang percaya kalau belum dicek kebenarannya, apalagi kalau nadanya maksa-maksa,” demikian unggahan akun Instagram resmi OJK @kontak157, dikutip Minggu (3/8/2025).
Pelaku penipuan biasanya mengaku sebagai perwakilan OJK dan menawarkan bantuan penyelesaian pengaduan jasa keuangan. Mereka menggunakan nada bicara yang mendesak, bahkan mengancam dana akan hangus jika tidak segera diikuti instruksinya. Padahal, semua itu adalah bagian dari skenario penipuan yang dirancang agar korban panik dan langsung percaya.
OJK menekankan bahwa semua bentuk komunikasi resmi dari lembaga ini hanya disampaikan melalui kanal resmi yang telah terverifikasi. Masyarakat diminta tidak sembarang mempercayai informasi, terutama jika datang dari nomor atau akun yang mencurigakan.
“Pastikan kebenaran informasi mengenai OJK dengan cek ke Kontak OJK melalui telepon 157, WhatsApp 081-157-157-157, atau email konsumen@ojk.go.id,” ujar OJK dalam keterangannya.
Masyarakat juga dapat memantau informasi resmi melalui laman www.ojk.go.id serta media sosial terverifikasi milik OJK.
Kampanye kewaspadaan terhadap penipuan ini menjadi bagian dari upaya OJK untuk melindungi konsumen sektor jasa keuangan dari praktik kriminal siber yang terus berkembang.
