Ambon, Indolensa – Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, mengungkap perkembangan signifikan dalam penanganan perkara Tindak Pidana Perpajakan yang menjerat Wakil Direktur CV Titian Hijrah, Azam Bandjar. Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejati Maluku, terungkap bahwa terdakwa melalui keluarganya telah mengembalikan kerugian negara senilai Rp1,14 miliar.
“Uang sebesar Rp1.141.235.264 telah diserahkan kepada negara sebagai bentuk pengembalian kerugian dari perkara perpajakan ini,” ujar Kajati Maluku didampingi Asisten Pidana Khusus Triono Rahyudi dan Kajari Ambon, Dr. Adhryansah.
Azam Bandjar bersama terdakwa lainnya, HS – Direktur Utama PT Tanjung Alam Sentosa, didakwa dengan sengaja tidak menyetor pajak yang telah dipotong dari penjualan kayu milik CV Titian Hijrah. Ironisnya, perusahaan rekanan tersebut bahkan tidak memiliki NPWP dan tidak terdaftar di sistem perpajakan.
“Pajak ditanggung PT Tanjung Alam Sentosa, tapi tidak disetor. Sebaliknya, Azam Bandjar justru menerima fee,” terang Kajati.
Aspidsus Triono Rahyudi menambahkan bahwa kasus ini kini memasuki tahap pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Ambon. Dalam sidang sebelumnya, saksi ahli telah menjelaskan rumusan kerugian negara dan tanggung jawab perpajakan yang melekat pada terdakwa.
Kajari Ambon, Dr. Adhryansah, menegaskan bahwa meski pengembalian kerugian negara diperbolehkan, terdakwa tetap harus menghadapi konsekuensi hukum, termasuk sanksi administratif berupa denda progresif empat kali lipat dari jumlah kerugian.
Kasus ini merupakan hasil penyidikan oleh PPNS DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku, dan telah dilimpahkan ke Kejari Ambon sejak Mei 2025. Penanganannya kini tengah bergulir aktif di pengadilan.
Perkara pajak ini menjadi sinyal kuat bahwa negara tak akan memberi celah bagi pelanggaran kewajiban perpajakan, tak peduli siapa pelakunya.
