Dana Kesehatan Disulap Jadi Fiktif, Eks Kepala dan Bendahara Puskesmas Saparua Resmi Ditahan

Ambon, Indolensa – Dugaan penyalahgunaan dana kesehatan di Puskesmas Saparua akhirnya memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon resmi menahan dua tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Saparua tahun anggaran 2020 hingga 2023.

Dua tersangka tersebut adalah Raymond Sopamena, mantan Kepala Puskesmas Saparua, dan Akila Ferdiana Pangalo, mantan bendahara. Keduanya ditahan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan dilakukan pelimpahan tahap II dari penyidik ke penuntut umum, Selasa (16/7/2025).

Menurut rilis resmi Kejari Ambon, modus yang digunakan kedua tersangka adalah menyusun daftar pengeluaran riil yang diduga fiktif, termasuk mengklaim biaya transportasi dinas ke desa-desa menggunakan kendaraan pribadi, padahal menggunakan ambulans milik Puskesmas. Selain itu, terdapat kegiatan-kegiatan yang tidak pernah terlaksana, namun tetap dilaporkan dan dipertanggungjawabkan secara administratif.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku mengungkap bahwa perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp403,4 juta.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 64 ayat (1) dan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Barang bukti yang telah disita dan mendapat persetujuan dari pengadilan meliputi sejumlah dokumen pertanggungjawaban dan uang tunai sebesar Rp68,9 juta, yang telah dititipkan ke Rekening Penampungan Lain (RPL) milik Kejaksaan Negeri Ambon.

Keduanya akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Raymond Sopamena ditahan di Rutan Kelas II A Ambon, sedangkan Akila Ferdiana Pangalo di Lapas Perempuan Kelas III Ambon. Dalam waktu dekat, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon untuk disidangkan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Ambon, Alfrets R.I. Talompo, S.H., M.H., menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan komitmen institusinya dalam mengawal penggunaan dana publik, terutama sektor kesehatan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat.

“Dana kesehatan adalah hak masyarakat. Menyalahgunakannya adalah kejahatan moral sekaligus hukum yang tidak bisa ditoleransi,” tegas Alfrets.

Penahanan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba mempermainkan anggaran publik, apalagi dalam sektor vital seperti kesehatan.