DPRD Ambon Dorong Pembentukan Pansus Perda Transaksi Elektronik Pajak dan Retribusi

Ambon, Indolensa — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon melalui Panitia Kerja (Panja) Retribusi bersama Dinas Kota Ambon bersepakat untuk mendorong penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang sistem transaksi elektronik untuk pungutan pajak dan retribusi daerah. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Panja DPRD Kota Ambon, Zeth Pormes, usai rapat lanjutan bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di ruang paripurna kantor DPRD Kota Ambon, Selasa (25/6/2025).

Menurut Zeth, hasil rapat tersebut menghasilkan rekomendasi penting agar Panja DPRD bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna menyusun Perda yang menjadi payung hukum bagi pelaksanaan transaksi digital di bidang pajak dan retribusi daerah.

“Selama ini belum ada payung hukum resmi seperti perda ataupun perwali. Kita harap, perda ini menjadi dasar hukum sekaligus perlindungan dalam penerapan sistem transaksi elektronik,” jelas Zeth.

Ia menambahkan, langkah ini merupakan bagian dari inovasi dan reformasi sistem pemungutan retribusi, yang ditujukan untuk memvalidasi data, meningkatkan efisiensi layanan publik, serta menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Ketika fasilitas publik membaik, antusiasme masyarakat untuk membayar retribusi secara sukarela juga akan meningkat,” tambahnya.

Terkait pertanyaan mengenai sistem parkir digital yang sebelumnya pernah diterapkan di kawasan Ay Patty, Zeth membenarkan bahwa proyek tersebut sempat berjalan namun terhenti karena berbagai kendala. Dalam sistem baru yang dirancang, setiap sektor retribusi akan memiliki pendekatan berbeda, tergantung karakteristik dan kebutuhan teknis masing-masing.

“Sampah rumah tangga mungkin akan memakai sistem QRIS, sementara parkir bisa menggunakan kartu. Saat ini kami sedang menyusun skemanya,” ujarnya.

Zeth juga mengungkapkan bahwa Dinas Perhubungan akan melakukan survei internal guna memetakan potensi parkir dan kesiapan infrastruktur digital di lapangan. Hal ini diharapkan menjadi bagian dari rencana besar transformasi digital pengelolaan PAD Kota Ambon.

Panja DPRD menargetkan bahwa sistem transaksi elektronik di seluruh OPD pengumpul pajak dan retribusi dapat berjalan optimal pada tahun 2026, dengan dukungan anggaran dalam APBD Perubahan untuk penguatan sistem, perangkat lunak, dan pengembangan big data.

“Target kita, di 2026 PAD Kota Ambon sudah terintegrasi secara digital untuk mendukung realisasi 17 program prioritas Wali Kota,” pungkas Zeth.