Polresta Ambon Musnahkan 3.800 Liter Sopi, Pemkot Apresiasi Langkah Tegas Polisi

Ambon, Indolensa – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-79, Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease memusnahkan sebanyak 3.800 liter minuman keras tradisional jenis sopi hasil sitaan dari berbagai wilayah hukum di Kota Ambon. Kegiatan ini berlangsung di halaman Mapolresta, Senin (23/6/2025), dan dihadiri oleh berbagai unsur pemerintahan serta aparat keamanan.

Sekretaris Kota Ambon, Robby Sapulette, mewakili Wali Kota Ambon, dalam sambutannya menyatakan bahwa pemerintah kota menyambut baik dan mendukung penuh langkah tegas yang dilakukan oleh Polresta dalam memerangi peredaran miras ilegal, khususnya sopi.

“Atas nama pemerintah kota, kami menyambut baik kegiatan pemusnahan ini. Sopi adalah minuman tradisional yang jika disalahgunakan dapat memicu gangguan keamanan. Mayoritas tindak kriminal di kota ini dipicu oleh konsumsi miras, dan langkah Polresta dalam menyita serta memusnahkan sopi patut diapresiasi,” ujarnya.

Sapulette menegaskan bahwa sopi yang beredar di Ambon umumnya berasal dari wilayah Pulau Seram, Saparua, hingga Maluku Tenggara, dan distribusinya ke kota perlu segera ditekan untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Wakapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease dalam penyampaiannya menjelaskan bahwa pemusnahan miras ini merupakan hasil dari operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang ditingkatkan menjelang HUT Bhayangkara ke-79 dengan tema “Polri untuk Masyarakat.”

Adapun rincian jumlah sopi yang disita berasal dari beberapa polsek, yakni:

  • Polsek Sirimau: 15 liter
  • Polsek Nusaniwe: 50 liter
  • Polsek Baguala: 750 liter
  • Polsek Teluk Ambon: 85 liter
  • Polsek Leitimur Selatan: 2.500 liter
  • Polsek Salahutu: 400 liter

Total sebanyak 3.800 liter sopi dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.

“Kegiatan ini adalah bentuk nyata Polri hadir untuk masyarakat. Kami harap masyarakat terus mendukung upaya ini agar Kota Ambon tetap aman, tertib, dan bebas dari miras ilegal,” ujar Wakapolresta.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Kota Ambon, perwakilan Kodim 1504/Ambon, tokoh masyarakat, dan unsur media. Pemusnahan dilakukan secara terbuka sebagai simbol komitmen bersama dalam memerangi peredaran minuman keras ilegal.