Ambon, Indolensa — Pemerintah Kota Ambon bersama Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Maluku, Boy Latuconsina, melaksanakan kegiatan Reses Penyerapan Aspirasi dan Inventarisasi Materi Pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Selasa (17/6), bertempat di lantai 4 Mal Pelayanan Publik, Amplaz, Ambon.
Kegiatan ini menjadi ruang diskusi penting bagi peningkatan mutu layanan publik, khususnya di Kota Ambon, sekaligus sarana pengawasan terhadap pelaksanaan amanat undang-undang di lapangan.
Dalam sambutannya, Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, menyoroti persoalan tata kelola sampah sebagai bagian integral dari pelayanan publik. Ia menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan, dengan membuang sampah sesuai waktu yang telah ditetapkan, yaitu antara pukul 22.00 WIT hingga 05.00 WIT.
“Kalau kita buang sampah sembarangan setelah TPS dibersihkan, sampah tidak akan pernah hilang dari pandangan kita. Maka, buanglah sampah pada waktunya dan di tempat yang telah disediakan,” ujar Wattimena.
Wali Kota juga mengungkapkan bahwa Pemkot tengah mengadakan 10 unit armada pengangkut sampah, serta akan mengganti seluruh TPS konvensional berbasis bak beton menjadi TPS higienis berbasis kontainer plastik tertutup.
“Kami juga dalam proses pengadaan mesin pengolah sampah praktis untuk ditempatkan di lima kecamatan. Tapi ini butuh proses, dan selama itu kami minta dukungan aktif masyarakat,” lanjutnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah memasang puluhan CCTV di sejumlah titik TPS untuk mengawasi masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan. Pelanggar akan dikenakan sanksi sosial dan denda administratif sebesar Rp1 juta, yang rencananya akan ditegakkan setelah infrastruktur pendukung rampung.
Sementara itu, Anggota DPD RI, Boy Latuconsina, menyampaikan apresiasi atas langkah progresif Wali Kota Ambon dalam membenahi sistem layanan publik dan tata kelola kota.
“Apa yang dilakukan Pak Wali hari ini bukan langkah mudah. Ini butuh keberanian. Saya menyaksikan langsung pengawasan layanan publik di hampir 38 titik melalui sistem CCTV yang terhubung ke perangkat beliau,” kata Boy.
Menurutnya, pembangunan Mal Pelayanan Publik dan transformasi tata kelola kota merupakan lompatan besar menuju modernisasi.
“Mall pelayanan publik ini bukan hanya amanat UU, tapi karya konkret yang bisa menjadi legacy bagi kota ini. Warga harus berpartisipasi, mendukung, dan ikut menjaga hasil kerja keras ini,” tegasnya.
Boy juga mengusulkan kampanye budaya bersih melalui slogan lokal agar menyentuh masyarakat.
“Mungkin perlu dipasang tulisan seperti ‘Orang Ambon Sembadaki, Bukan Ali Baki Ali.’ Ini penting agar budaya bersih benar-benar tumbuh dari akar masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat OPD lingkup Pemkot Ambon, Satpol PP Kota Ambon, serta tokoh masyarakat dan insan pers.
