Ambon, Indolensa — Suara publik kembali menggelegar dari ujung Tenggara Maluku. Kali ini datang dari Pemuda Tanimbar, Faisal Lina, yang menyuarakan kritik tajam terhadap Kejaksaan Tinggi Maluku terkait belum diprosesnya kasus dugaan korupsi yang menyeret nama mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon, SH., MH.
Dalam pernyataannya, Faisal menyebut bahwa ketiadaan langkah hukum selama 11 bulan pasca-kekalahan Petrus Fatlolon dalam praperadilan adalah bentuk nyata kemandulan penegakan hukum.
“Sebagai orang Tanimbar, saya kecewa. Ini mencederai nilai-nilai hukum Republik. Sudah 11 bulan sejak praperadilan ditolak, tapi belum juga ada proses hukum nyata. Ini bukan hanya soal satu orang, ini menyangkut wibawa hukum di Maluku,” tegas Faisal.
Faisal juga menyoroti potensi munculnya kesan hukum yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas, jika kasus ini terus dibiarkan tanpa kejelasan.
“Masyarakat jadi bertanya: ada apa dengan Kejati Maluku? Apa kendalanya? Apakah ada kekuatan yang bermain? Kami mendukung Kejaksaan Agung yang sedang agresif membasmi korupsi. Tapi jika daerah justru lamban, kepercayaan publik bisa luntur,” tambahnya.
Diketahui, mantan Bupati Petrus Fatlolon pernah menggugat statusnya sebagai tersangka melalui praperadilan namun gugatan tersebut ditolak. Meski demikian, hingga kini belum ada langkah konkret dari Kejaksaan Tinggi Maluku untuk mengeksekusi atau melanjutkan proses hukum lebih jauh.
Faisal memperingatkan bahwa bila ini terus berlarut, maka bukan hanya kasus ini yang dipertanyakan, tapi kredibilitas institusi hukum secara keseluruhan di Maluku akan ikut dipertaruhkan.
Upaya konfirmasi oleh media kepada pihak Kejaksaan Tinggi Maluku telah dilakukan sejak kasus ini mencuat kembali ke publik. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kejaksaan dengan alasan “pejabat terkait berada di luar dinas.”
Publik kini menanti, apakah Kejati Maluku akan membuktikan komitmennya terhadap penegakan hukum tanpa pandang bulu, atau justru memperpanjang deretan kasus yang menggantung tanpa kejelasan.
