Ambon, Indolensa – Dalam upaya memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD), DPRD Kota Ambon secara resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) Evaluasi Pajak dan Retribusi Daerah. Langkah strategis ini diumumkan Ketua Panja, Zeth Pormes, dalam pertemuan bersama wartawan pos DPRD, Selasa (27/5/2025), di Kantor DPRD Kota Ambon.
Pembentukan Panja ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Ambon dalam merespons dampak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Menurut Zeth, kedua regulasi tersebut telah menghapus beberapa nomenklatur pajak dan retribusi, sehingga berdampak pada penurunan PAD yang signifikan dan memicu penyesuaian dalam struktur belanja daerah tahun 2025.
“Panja ini dibentuk untuk mengevaluasi seluruh potensi pendapatan, termasuk piutang dan objek pajak yang belum tervalidasi. Tujuannya melahirkan rekomendasi kebijakan baru yang memperkuat sistem perpajakan dan retribusi di Kota Ambon,” ujar Zeth.
Panja akan bekerja dengan pendekatan solutif, bukan represif, melalui analisis data, verifikasi lapangan, serta evaluasi kinerja OPD pengelola pajak. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas sistem pengelolaan PAD.
Salah satu terobosan yang didorong Panja adalah transformasi metode pembayaran dari konvensional ke sistem digital. Zeth mencontohkan penggunaan QRIS di Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) serta sistem penerimaan pajak penerangan jalan yang telah langsung masuk kas daerah secara elektronik.
“Dengan sistem digital, kepala daerah bisa pantau pemasukan PAD real-time. Ini efektif mencegah kebocoran dan potensi penyimpangan,” jelasnya.
DPRD juga mendukung rencana pengalihan pengelolaan pasar dari Pemprov ke Pemkot Ambon, termasuk penataan Pasar Mardika yang dinilai memiliki potensi besar dalam menambah retribusi.
Panja saat ini tengah mengumpulkan data dari 11 titik fokus awal, termasuk klinik mata Vlisingen dan puskesmas rawat inap di wilayah Hutumuri. Validasi akan dilakukan menggunakan metode by name, by address untuk memastikan data wajib pajak lebih akurat dan objektif.
Panja dijadwalkan bekerja selama tiga bulan dan dapat diperpanjang hingga enam bulan, sesuai Surat Keputusan DPRD. Kolaborasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) juga akan dioptimalkan untuk penertiban objek pajak yang belum terdata.
“Tujuan akhir kami adalah meningkatkan PAD untuk kesejahteraan masyarakat Kota Ambon. Ini bukan soal mencari kesalahan, melainkan menemukan solusi terbaik bersama,” pungkas Zeth.