Tiga Perda Baru Disahkan, DPRD dan Pemkot Ambon Sepakat Atasi Masalah Sosial dan Transportasi

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 5767168;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 46;

Ambon, Indolensa – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024/2025, Senin (26/5/2025). Pengesahan ini menandai penutupan masa sidang II sekaligus pembukaan masa sidang III.

Rapat paripurna yang digelar di ruang utama DPRD Kota Ambon itu dipimpin oleh Ketua DPRD Moritz Tamaela, dan dihadiri oleh Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena, Wakil Wali Kota, unsur Forkopimda, jajaran pimpinan OPD, dan anggota legislatif.

Adapun tiga Perda yang disahkan, yaitu:

  1. Perda tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang,
  2. Perda tentang Penyelenggaraan Perhubungan,
  3. Perda tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis.

 

Dalam sambutannya, Ketua DPRD menegaskan bahwa pengesahan Perda merupakan bukti nyata keseriusan legislatif dan eksekutif dalam mendorong pembangunan kota yang tertib dan inklusif.

“Penetapan tiga Perda ini adalah hasil kerja keras kolektif yang mencerminkan komitmen kita dalam membangun Ambon yang lebih baik, tertib, dan sejahtera,” ujar Tamaela.

Sementara itu, DPRD melalui penyampaian pendapat akhir fraksi yang dibacakan oleh Taha Abubakar dari Komisi II menekankan urgensi Perda Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis sebagai respons terhadap problem sosial yang makin kompleks di ibu kota provinsi Maluku ini.

Perda tersebut disusun dengan pendekatan holistik: mulai dari pencegahan, rehabilitasi sosial, hingga reintegrasi ke masyarakat. DPRD juga merekomendasikan agar Pemerintah Kota segera:

  • Menyusun Peraturan Wali Kota sebagai turunan teknis,
  • Mempersiapkan SDM dan sarana pendukung,
  • Melakukan sosialisasi luas ke masyarakat,
  • Menyediakan rumah sosial,
  • Menggandeng instansi vertikal, BUMN, BUMD, dan kelompok masyarakat.

Tiga Perda ini merupakan hasil pembahasan intensif antara DPRD dan Pemkot Ambon melalui Panitia Khusus (Pansus), merujuk pada Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD. Pengesahan dituangkan dalam Keputusan DPRD Nomor 10 Tahun 2025 dan Berita Acara Nomor 188.34/95/DPRD/2025 yang ditandatangani oleh Wali Kota dan Ketua DPRD.

Selain pengesahan Perda, rapat paripurna juga membacakan lima surat masuk penting dari masyarakat dan lembaga, antara lain: pemberhentian sementara Kepala Pemerintah Negeri Hatalai, permohonan warga Batu Merah soal pengangkatan Ketua RT, hingga permintaan audiensi dari IMM Kota Ambon.

Sekretaris DPRD, Apries B. Gaspers, dalam laporannya menyampaikan bahwa selama Masa Sidang II (7 Januari–7 Mei 2025), telah digelar:

  • 7 Rapat Paripurna,
  • 1 Rapat Badan Musyawarah,
  • 7 Rapat Kerja pembahasan Ranperda,
  • 1 Uji Publik Ranperda.

DPRD juga mencatat produktivitas tinggi dari komisi-komisi, dengan rincian: Komisi I: 15 kegiatan pengawasan dan koordinasi, Komisi II: 22 kegiatan, dan Komisi III: 12 kegiatan.

Total capaian selama Masa Persidangan II yaitu: 3 Perda disahkan, 2 Perda Inisiatif, 11 Keputusan DPRD, 3 Keputusan Pimpinan DPRD, dan 1 Rekomendasi DPRD.

Melalui Keputusan DPRD Nomor 11 Tahun 2025, masa persidangan III ditetapkan dimulai sejak 26 Mei 2025. Ketua DPRD menutup sidang dengan harapan agar implementasi tiga Perda baru tersebut benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Langkah ini adalah bagian dari upaya strategis membangun Ambon yang lebih tertib, humanis, dan sejahtera,” tegas Tamaela.