OJK Maluku dan Satgas PASTI Perkuat Sinergi Berantas Keuangan Ilegal di Maluku

Ambon, Indolensa – Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Tanpa Izin (Satgas PASTI) Daerah Maluku memperkuat koordinasi dan sinergi dalam upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal yang marak terjadi di wilayah Provinsi Maluku. Penguatan ini ditandai dengan pelaksanaan Rapat Kerja Satgas PASTI Daerah Maluku Tahun 2025, yang digelar di Ruang Rapat Lantai 2 Gedung Kantor OJK Provinsi Maluku, Senin (15/5/2025).

Rapat kerja tersebut dihadiri oleh seluruh anggota Satgas PASTI Daerah Maluku, yang terdiri dari perwakilan Kepolisian Daerah Maluku, Kejaksaan Tinggi Maluku, Kantor Perwakilan Bank Indonesia, Badan Intelijen Negara Daerah Maluku, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku.

Kepala OJK Provinsi Maluku sekaligus Ketua Satgas PASTI Daerah, Andi M. Yusuf, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen yang tergabung dalam Satgas atas komitmen dan kehadirannya dalam kegiatan ini.

“Kegiatan ini sangat penting untuk semakin memperkuat eksistensi dan peran Satgas PASTI dalam mencegah dan menangani aktivitas keuangan ilegal di Maluku,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya program kerja kolaboratif antaranggota Satgas yang berfokus pada edukasi dan publikasi berkelanjutan kepada masyarakat untuk mencegah korban-korban baru dari praktik keuangan ilegal.

Kegiatan ini turut diisi dengan pemaparan dari Satgas PASTI Pusat oleh Brigjen Pol. Fajaruddin, Analis Eksekutif Senior Departemen Perlindungan Konsumen OJK. Ia menjelaskan latar belakang pembentukan Satgas PASTI, struktur kelembagaan, dan capaian Satgas PASTI Pusat.

“Sejak 2017 hingga April 2025, Satgas PASTI Pusat telah menghentikan 1.737 entitas investasi ilegal, 10.733 pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal,” ungkap Fajaruddin.

Salah satu capaian penting adalah pembentukan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), pusat penanganan penipuan transaksi keuangan yang diluncurkan pada 22 November 2024. Hingga 13 Mei 2025, IASC menerima 117.612 laporan dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp2,4 triliun. Sebanyak 45.262 rekening telah diblokir dengan dana yang berhasil diamankan mencapai Rp161,1 miliar.

Rapat kerja berjalan interaktif dengan berbagai masukan strategis dari para peserta. Adapun tiga poin penting yang dibahas antara lain:

  1. Penguatan koordinasi penegakan hukum antar anggota Satgas;
  2. Peningkatan edukasi dan publikasi melalui kanal informasi masing-masing lembaga; serta
  3. Implementasi program kerja sepanjang tahun 2025.

Di akhir rapat, Andi M. Yusuf mengimbau masyarakat agar waspada terhadap tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau menjanjikan keuntungan tinggi yang tidak masuk akal.

“Masyarakat dapat melaporkan informasi mencurigakan tersebut ke Kontak OJK melalui telepon 157, WhatsApp 081-157-157-157, atau email ke [email protected] dan [email protected],” pungkasnya.