Simalungun | ILC – Bertempat diruangan Komisi IV DPRD Simalungun, dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) anggota DPRD Simalungun komisi IV dengan beberapa orang kepala sekolah Dasar (SD). Kepala Sekolah menilai telah dizolimi oleh Dinas Pendidikan dan Pengajaran (Dikjar) kabupaten Simalungun terkait pelaksanaan regroupping (penggabungan) beberapa sekolah dasar di kabupaten Simalungun,Jum’at 09-05-2025
Rapat Dengar Pendapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi -IV anggota DPRD Simalungun Abdul Rajab, turut dihadiri beberapa anggota DPRD Simalungun komisi IV lain nya termasuk wakil ketua DPRD Simalungun Samrin Girsang.
Acara Rapat Dengar Pendapat dibuka oleh Ketua Komisi -IV DPRD Simalungun, Abdul Rajab, dengan mempersilahkan penasehat hukum kepala-kepala sekolah yang diregroupping, Dewi Rochfalina Susanna, SH dari kantor hukum Surepno Sarfan,SH sebagai perwakilan kepala sekolah.
Dalam penyampaiannya, penasehat hukum Dewi Rochfalina Susanna,SH mengatakan, ” dirinya mendampingi para ibu-ibu Kepala Sekolah guna memperbaiki dan meluruskan serta menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan penggabungan (Regroupping) sekolah dasar yang tidak berdasarkan Undang-undang,”
Hal ini dapat merugikan keuangan penggunaan dana Bos yang tidak tepat sasaran karena penggabungan (Regroupping) sekolah tersebut dianggap bermasalah, sehingga dapat saja menjadi temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).
Demikian juga penetapan sekolah dasar yang di regroupping beserta penetapan Kepala Sekolah yang juga tidak sesuai dengan regulasi. Dewi Rochfalina Susanna, SH meminta Regroupping sekolah dasar itu untuk ditunda terlebih dahulu, dan regroupping dilaksanakan sesuai perundang-undangan.
Disamping itu, Dewi Rochfalina Susanna, SH mengatakan bahwa maunya pemerintah kabupaten Simalungun jangan alergi dengan saya sebagai penasehat hukum kepala sekolah, “dalam hal ini Dikjar Kabupaten Simalungun.”
Florensia Butar-Butar.SPd, Kepala Sekolah Dasar 094136 Sait Buntu Kecamatan Pematang Sidamanik, dalam kesempatannya menyampaikan,
” baru beberapa menit ini,data Dapodik Sekolah Dasar 094136 ditarik paksa oleh Dikjar Kabupaten Simalungun, guru-guru saya ditarik menjadi guru kelas di sekolah dasar induk 091434, akan tetapi murid di Sekolah Dasar 094136 Dapodiknya masih tetap di Sekolah Dasar 094136 sesuai data di pusat.Yang menjadi pertanyaan siapa nanti Kepala Sekolah yang menanda tangani ijazah anak-anak kelas VI yang tammat tahun ini,” jelasnya.
Sementara itu, Suhariani,SPd salah salasatu Kepala Sekolah yang terkena regroupping menjelaskan.
” selama ini para kepala-kepala sekolah yang terkena regroupping masih mendapat tunjangan Kepala Sekolah karena mereka masih terdaftar sebagai kepala sekolah di sekolah dasar dimana mereka bertugas.”
” dengan terbitnya Surat Tugas Nomor 400.3.10/155/2025 tertanggal 18 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan, Sudiahman Saragih,SH. kami para kepala sekolah dasar yang diregroupping harus mengembalikan uang tunjangan sebagai kepala sekolah.” Ujarnya
Menurutnya jika tidak di kembalikan bisa saja kepala sekolah diduga melakukan korupsi.
Sedangkan sesuai peraturan, apakah boleh surat keputusan tugas itu berlaku surut? Demikian pula dengan para Operator sekolah yang sudah mengabdi sejak tahun 2019, saat ini tidak jelas di sekolah mana mereka melaksanakan tugas sedang mereka sudah terdaftar di data base Dapodik.
Belum lagi bagi anak-anak yang mendapatkan bantuan PIP, dengan regroupping ini mereka tidak dapat lagi. Ini membenturkan kami Kepala sekolah dengan orang tua murid penerima PIP.
” Kami tidak keberatan dilaksanakan regroupping, yang kami minta, dalam pelaksanaan regroupping itu seharusnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan menteri pendidikan, ” jelasnya mengakhiri.
Diakhir pertemuan, Ketua Komisi -IV DPRD Simalungun, Abdul Rajab dan wakil ketua DPRD Simalungun Samrin Girsang mengucapkan terimakasih kepada penasehat hukum Dewi Rochfalina Susanna, SH dan para kepala-kepala sekolah yang telah memberikan masukan ke Dewan.
” Ini tugas kami, untuk mengumpulkan semua informasi dan data yang nanti akan kami pansus kan, jika memungkinkan kami bawa ke kementerian pendidikan dasar dan menengah.” Jelasnya
” Apa yang dikerjakan Dikjar Kabupaten Simalungun berpotensi melanggar aturan. Oleh karenanya kami minta kepada ibu-ibu Kepala Sekolah untuk membuat laporan tertulis kepada kami DPRD Simalungun sebagai bahan kami dalam rapat rapat regroupping berikutnya “, mengakhiri.
Bagaimana kelanjutan pelaksanaan regroupping sekolah dasar di Dikjar Kabupaten Simalungun mari kita kawal, tindakan nepotisme tentu tidak di benarkan dan melanggar peraturan perundang-undangan.
Red : Arif