Ambon, Indolensa.com – Sepanjang tahun 2024, Kantor Bea Cukai Ambon berhasil mengungkap 100.000 batang rokok ilegal dalam 49 kasus penindakan. Fakta ini disampaikan oleh Penyuluh Bea Cukai, Sapuan, saat diwawancarai media di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, Selasa (15/4/2025).
Sapuan mengungkapkan, keberhasilan tersebut tidak lepas dari kerja sama lintas instansi, termasuk Satpol PP, Kepolisian, dan dalam beberapa kasus, TNI. Operasi Gempur Rokok Ilegal yang dijalankan secara nasional turut menjadi pendorong utama dalam upaya penegakan hukum ini.
“Ambon bukan daerah produksi, tapi menjadi salah satu wilayah distribusi rokok ilegal. Maka pengawasan kami fokuskan pada peredaran di toko dan outlet, termasuk jasa pengiriman seperti JNE dan kantor pos,” jelasnya.
Beragam jenis pelanggaran ditemukan, mulai dari rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, salah tempel, hingga pita cukai asli yang digunakan secara tidak semestinya. Harga jual di pasaran berkisar Rp10.000–Rp20.000 per bungkus, yang jelas merugikan negara dari sisi penerimaan cukai.
Sapuan menambahkan, jumlah personel yang terbatas—hanya delapan orang untuk mengawasi seluruh wilayah Ambon—menjadi tantangan tersendiri dalam upaya pemberantasan.
“Total nilai barang bukti rokok ilegal yang berhasil diamankan mencapai Rp144,9 juta. Kami juga menyita 109.939 batang barang kena cukai hasil tembakau lainnya,” paparnya.
Penindakan terhadap pelaku dilaksanakan sesuai Undang-Undang Cukai, khususnya Pasal 54, 55, dan 56, dengan ancaman pidana dan denda yang tegas.
Ke depan, Bea Cukai Ambon berkomitmen memperkuat sinergi dengan instansi terkait dan masyarakat. Edukasi publik serta pelaporan dari masyarakat menjadi komponen penting dalam memutus mata rantai distribusi rokok ilegal.
“Meskipun pengawasan rutin dilakukan tiap triwulan, kami menyadari perlunya peningkatan sumber daya manusia dan koordinasi lebih intensif untuk menekan peredaran rokok ilegal secara signifikan,” pungkas Sapuan.