Ambon, Indolensa – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Wonreli, Kecamatan Kisar Selatan, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Tahun Anggaran 2020, akan berlanjut dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Cabang Kejaksaan Negeri MBD di Wonreli. Persidangan ini dijadwalkan berlangsung pekan depan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon.
Menariknya, fakta yang terungkap dalam sidang sebelumnya mengungkap modus operandi kedua terdakwa, yakni Rudy Petrus Zacharias (Sekretaris Desa Wonreli 2020) dan Magdalena Paulus (Bendahara Desa Wonreli 2020). Keduanya diduga membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif demi menutupi penyelewengan anggaran desa.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Wonreli, Eka Jacob Hayer, mengungkapkan bahwa bukti yang disajikan di persidangan semakin menguatkan dakwaan jaksa terhadap kedua terdakwa.
“Bukti kuat yang kami temukan dalam persidangan menunjukkan bahwa kedua terdakwa membuat LPJ yang tidak benar,” ujar Hayer, Sabtu (8/3).
Hayer menambahkan bahwa berdasarkan keterangan lebih dari 20 saksi, termasuk saksi ahli dari Inspektorat MBD, ditemukan bahwa pengelolaan ADD dan DD oleh kedua terdakwa jauh dari transparan.
“Dari hasil pemeriksaan saksi, terungkap banyak LPJ yang dibuat tidak benar, bahkan ada sebagian dana yang diberikan kepada pihak yang tidak bertanggung jawab,” ungkapnya.
Dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, jaksa optimis bahwa majelis hakim akan menjatuhkan vonis bersalah kepada kedua terdakwa.
“Kami yakin dakwaan dan alat bukti yang kami ajukan di persidangan cukup kuat untuk membuktikan bahwa kedua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” tegas Hayer.
Sidang pekan depan akan menjadi momen krusial, di mana JPU akan membacakan tuntutannya terhadap kedua terdakwa.
Akibat perbuatan kedua terdakwa, negara diduga mengalami kerugian besar. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan (LHP-K), total kerugian mencapai Rp549.462.000. Sementara hasil audit Inspektorat Kabupaten MBD menyebutkan angka yang lebih besar, yakni Rp999.145.913.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sidang mendatang akan menjadi penentu nasib kedua terdakwa. Apakah majelis hakim sependapat dengan jaksa? Masyarakat Wonreli dan publik Maluku Barat Daya kini menunggu putusan yang akan menjadi preseden bagi pengelolaan dana desa di daerah tersebut.