Surabaya, – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang perempuan berinisial DAC (27) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di rumah tersangka di Jalan Kebonsari, Surabaya, pada Senin (17/2) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah, mengungkapkan bahwa dalam penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan 15 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat total 6,372 gram. Selain itu, ditemukan juga timbangan elektrik, plastik klip, alat isap sabu, serta uang tunai Rp 100.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
“Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa tersangka memperoleh narkotika tersebut dari seorang pemasok berinisial R alias B, yang saat ini masih buron (DPO). Sabu tersebut diterima melalui metode ranjau di sekitar Terminal Mojoagung, Jombang, pada 16 Februari 2025 sekitar pukul 20.00 WIB,” ungkap AKBP Suria Miftah dalam konferensi pers pada Kamis (6/3/2025).
Tersangka mengaku sudah lima kali menerima sabu dari R alias B untuk diedarkan kembali sesuai perintahnya. Setiap kali berhasil menjual sabu, tersangka mendapatkan imbalan antara Rp 50.000 hingga Rp 200.000. Saat ini, polisi masih terus memburu R alias B guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lebih luas.
Atas perbuatannya, DAC dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti tersangka berupa pidana penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar.
Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty, mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran narkoba dan segera melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Laporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan agar bisa segera ditindaklanjuti,” ujar AKP Rina Shanty.
Polrestabes Surabaya menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan akan terus melakukan upaya preventif serta penindakan hukum guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika. (Red)