Lindungi Konsumen Pangan Segar, Dinas Ketahanan Pangan Gelar Operasi Jakat Ramadhan

TULUNGAGUNG, – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Tulungagung menggelar Operasi Jakat Ramadhan (Jaminan Keamanan Pangan Segar Tulungagung Edisi Ramadhan), Selasa (4/3/2025).

Pada Operasi Jakat Ramadhan ini menyasar Golden Swalayan dan Afa Ada Ngemplak Tulungagung.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Agus Suswantoro, S.Sos., M.Si melalui Kepala Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Tulungagung Tri Wahyuningtyas, SP, M. Agr, mengatakan landasan kegiatan ini berdasarkan Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012.

“Bahwa kita harus menjaga keamanan pangan yang beredar di pasaran, selain itu tujuan kegiatan ini untuk melindungi konsumen dari pangan segar yang beredar di pasaran. Karena pada momen ramadhan ini banyak masyarakat membeli seperti kurma, beras dan juga sayur-sayuran,” tutur Tri Wahyuningtyas.

Lanjutnya, operasi Jakat Ramadhan ini selain menyasar pasar modern juga akan pasar-pasar tradisional.

“Rencana kami juga akan menyasar pasar-pasar tradisional yang besar seperti pasar Ngemplak, pasar Bandung. Kita akan menguji residu pestisidanya di pedagang-pedagang sayur yang ada di pasar tradisional,” lanjutnya.

Pihaknya berharap dengan adanya kegiatan ini keamanan pangan segar yang beredar dan dikonsumsi masyarakat bisa terjamin mutunya.

“Selain itu, kita juga memberikan sosialisasi kepada supliyer agar mengedarkan pangan segar yang aman dan bermutu. Seperti beras harus memiliki nomor ijin registrasi, saat ini momen ramadhan banyak beredar kurma, nah kurma ketika dikemas ulang harus mencantumkan nomor ijinnya,” ungkapnya.

Terkait pencabutan produk tanggal kadaluarsa, dirinya mengatakan setiap produk sebelum tanggal kadaluarsa harus ditarik dari pasaran.

“Untuk pencabutan tanggal kadaluarsa lebih baik sebelum tanggal kadaluarsa jatuh tempo, produk-produk tersebut sudah ditarik dari pasaran. Lebih aman kalau dari pasaran seperti ini satu bulan sebelum tanggal kadaluarsa di kembalikan ke supliyer,” pungkasnya.
{ Hari }