Komisi XIII DPR Dukung Tunjangan Khusus bagi Petugas Imigrasi di Wilayah Perbatasan

Jakarta, Indolensa – Komisi XIII DPR RI mendukung Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi dalam memberikan tunjangan khusus bagi petugas imigrasi yang bertugas di wilayah perbatasan, terdepan, dan terluar Indonesia. Keputusan ini merupakan salah satu poin utama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR RI, yang digelar pada Senin (24/02/2025).

Dalam rapat tersebut, pembahasan utama mencakup penguatan pengawasan orang asing, pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), serta peningkatan kesejahteraan petugas Imigrasi yang bekerja di daerah dengan tingkat risiko tinggi.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, menyoroti berbagai tantangan yang dihadapi petugas imigrasi di lapangan, mulai dari kondisi geografis ekstrem hingga keterbatasan sarana operasional.

“Setiap wilayah kerja imigrasi memiliki tantangan yang berbeda. Di Kepulauan Riau, misalnya, 96% wilayahnya berupa laut. Petugas kami harus menempuh perjalanan hingga 33 jam dengan kapal patroli yang kondisinya kurang layak,” ungkap Godam.

Di Kalimantan, petugas harus melakukan perjalanan darat hingga 18 jam dengan anggaran operasional yang terbatas. Sementara itu, di Aceh, gelombang penolakan masyarakat terhadap pengungsi asing menuntut adanya regulasi yang lebih tegas dan solutif.

Wilayah Indonesia Tengah dan Timur menghadapi tantangan berbeda, terutama dalam pengawasan orang asing dan pencegahan TPPO. Banyaknya jalur masuk ilegal di wilayah perbatasan meningkatkan risiko pelanggaran keimigrasian. Beberapa permasalahan yang mencuat antara lain:

Bali: Konsentrasi tinggi warga negara asing yang berpotensi menyalahgunakan visa.

Sulawesi dan Maluku Utara: Resistensi masyarakat terhadap tenaga kerja asing di proyek strategis nasional.

Sulawesi Selatan: Keberadaan pengungsi jangka panjang yang belum mendapatkan solusi permanen.

Sulawesi Utara dan Kalimantan Timur: Meningkatnya jumlah undocumented persons (penduduk tanpa dokumen resmi).

NTT, Maluku, dan Papua: Maraknya jalur keluar-masuk ilegal di wilayah perbatasan, menimbulkan risiko keamanan dan sosial.

“Dengan garis pantai sepanjang 108.000 km dan lebih dari 17.000 pulau, pengawasan keimigrasian di Indonesia bukanlah tugas mudah. Kami meminta dukungan DPR untuk memastikan kesejahteraan petugas kami yang bekerja di wilayah-wilayah sulit ini,” tegas Godam.

Selain faktor geografis, Godam juga menyoroti ancaman keamanan dari kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua dan Papua Barat, yang menghambat operasional kantor Imigrasi di wilayah tersebut.

Menanggapi hal ini, anggota Komisi XIII DPR RI, Dewi Asmara, menyatakan dukungan penuh terhadap optimalisasi kinerja Ditjen Imigrasi, terutama dalam pengawasan orang asing, peningkatan sarana prasarana, serta pemberian tunjangan kinerja bagi petugas di daerah tertinggal, terluar, dan terdepan (3T).

“Komisi XIII DPR RI mendorong Ditjen Imigrasi untuk tetap tegas dalam pengawasan orang asing, khususnya di wilayah wisata, industri, dan pertambangan. Selain itu, perhatian khusus harus diberikan kepada petugas di daerah 3T agar mereka mendapatkan tunjangan yang layak serta fasilitas kerja yang memadai,” ujar Dewi.

Dewi juga menekankan pentingnya koordinasi intelijen dan pengawasan ketat, agar setiap WNA yang masuk, tinggal, dan bekerja di Indonesia benar-benar sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Kami berharap setelah RDP ini, Ditjen Imigrasi mendapat ruang lebih besar untuk meningkatkan kesejahteraan petugasnya di perbatasan. Selain itu, kebutuhan operasional mereka di wilayah sulit harus terpenuhi dengan baik,” tambahnya.

Dengan adanya dukungan dari DPR, diharapkan kinerja Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara semakin optimal, serta kesejahteraan petugas di lapangan dapat meningkat secara signifikan.