Simalungun | ILC – Realisasi Dana Desa Tahun Anggaran (TA) 2024 di Nagori Sirube Rube Gunung Purba, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, diduga kuat terjadi penyelewengan. Dugaan ini mencuat setelah Pangulu (Kepala Desa) Deman Sitio tidak mampu memberikan penjelasan yang transparan terkait penggunaan anggaran dalam beberapa paket kegiatan. Saat dikonfirmasi pada Selasa, 25 Februari 2025, Pangulu terkesan bungkam, sementara Sekretaris Desa (Sekdes) yang tidak memiliki kapasitas sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) justru lebih banyak memberikan penjelasan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat beberapa pos kegiatan yang memunculkan kejanggalan dalam penggunaannya, antara lain:
Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa – Rp 143.681.400
Menurut Sekdes, anggaran ini digunakan untuk program ketahanan pangan berupa pembelian bibit jagung P32 dengan harga Rp 195.000 per kilogram.
Sebanyak 1 ton bibit jagung didistribusikan kepada 350 penerima.
Namun, jika dihitung, harga satu ton bibit jagung hanya sekitar Rp 195 juta, yang tidak sinkron dengan anggaran yang tersedia.
Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa – Rp 10.000.000
Digunakan untuk pembelian dua unit mesin pemotong rumput seharga Rp 2.000.000 per unit (total Rp 4.000.000).
Sisanya disebut digunakan untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite.
Rincian penggunaan anggaran ini dinilai tidak jelas dan berpotensi dimanipulasi.
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani – Rp 136.684.800
Menurut Sekdes, proyek ini sudah selesai dikerjakan.
Namun, belum ada laporan atau transparansi terkait spesifikasi teknis dan kondisi realisasi proyek di lapangan.
Berdasarkan data perencanaan, program ketahanan pangan seharusnya berfokus pada peningkatan produksi tanaman pangan, termasuk pengadaan alat produksi dan pengolahan pertanian seperti penggilingan padi/jagung. Namun, dalam pelaksanaan di lapangan, terdapat indikasi bahwa anggaran dialokasikan ke pos yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis.
Banyaknya kejanggalan dalam realisasi Dana Desa TA 2024 di Nagori Sirube Rube Gunung Purba menimbulkan dugaan bahwa Pangulu Deman Sitio telah merekayasa laporan pertanggungjawaban (LPJ) guna memuluskan pencairan Dana Desa berikutnya.
Demi menghindari potensi kerugian keuangan negara yang lebih besar, Aparat Penegak Hukum (APH) diharapkan segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap realisasi Dana Desa di Nagori Sirube Rube Gunung Purba.
Sejak digulirkan pada tahun 2017, Dana Desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, dalam praktiknya, masyarakat setempat mengaku belum benar-benar merasakan manfaatnya. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa Dana Desa justru lebih banyak dinikmati oleh segelintir pihak tertentu.
Pemerintah pusat dan instansi terkait diharapkan lebih ketat dalam mengawasi penggunaan Dana Desa agar tujuan awal program ini benar-benar dapat terwujud demi kesejahteraan masyarakat desa.
Red : Arif