Ambon, Indolensa – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melalui Tim Penerangan Hukum melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum di SD Negeri 4 Ambon – Hative Besar, Kota Ambon, pada Kamis (6/2/2025). Kegiatan ini ditujukan bagi wilayah Pendidikan K3 Sekolah Dasar Gugus III Kecamatan Teluk Ambon, dengan fokus pada pencegahan kekerasan terhadap anak dan penyalahgunaan media sosial di lingkungan pendidikan.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini antara lain:
- Ardy, S.H., M.H. – Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Maluku,
- Michel Gasperz, S.H., M.H. – Jaksa Fungsional,
- Mourtis Palijama, S.H., M.H. – Jaksa Fungsional.
Kedatangan Tim Penerangan Hukum disambut baik oleh Ketua K3 Sekolah Dasar Gugus III Kecamatan Teluk Ambon, Yulhendri, S.Pd., serta para kepala sekolah dan dewan guru dari delapan Sekolah Dasar di wilayah tersebut.
Ketua K3 SD Gugus III, Yulhendri, S.Pd., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kehadiran Kejati Maluku yang memberikan pembekalan hukum bagi para pendidik. Ia berharap materi yang disampaikan dapat membantu para guru dalam menjalankan tugasnya dengan lebih baik dan menghindari pelanggaran hukum.
“Saya meminta kepada seluruh dewan guru yang hadir agar dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik. Kiranya apa yang disampaikan oleh para narasumber dapat diimplementasikan di kelas maupun di sekolah, sehingga kita mampu melahirkan generasi yang memiliki budi pekerti menuju Indonesia Emas 2045,” ujar Yulhendri.
Mewakili Pimpinan Kejati Maluku, Kasi Penkum dan Humas Ardy, S.H., M.H. menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan hukum ini merupakan bagian dari upaya pencegahan yang dilakukan Kejaksaan.
“Kejaksaan Republik Indonesia selama ini dikenal sebagai institusi penegak hukum, tetapi kami juga memiliki peran dalam pencegahan. Melalui penyuluhan dan penerangan hukum ini, kami berharap dapat mengurangi potensi pelanggaran hukum di lingkungan pendidikan,” jelas Ardy.
Ia menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan program tahunan Kejaksaan dalam bidang intelijen yang bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum sebelum terjadi pelanggaran.
Dalam sesi tanya jawab, para guru menyampaikan berbagai pertanyaan terkait regulasi hukum dalam dunia pendidikan dan kehidupan sosial. Salah satu peserta, A. Aitonam, S.Pd., Kepala Sekolah SD Negeri 76 Ambon, menyampaikan rasa syukur atas pencerahan hukum yang diberikan.
“Kami sangat berterima kasih kepada Kejati Maluku yang telah hadir dan memberikan pemahaman hukum. Ini sangat bermanfaat bagi kami sebagai pendidik dalam menjalankan tugas dengan lebih baik dan memahami hak serta kewajiban dalam lingkungan sekolah maupun masyarakat,” ungkapnya.
Beberapa guru lainnya juga mengapresiasi kegiatan ini, karena memberikan kesempatan untuk berdiskusi mengenai berbagai persoalan di sekolah dan masyarakat dengan landasan hukum yang jelas.
Pelaksanaan Penerangan Hukum oleh Kejati Maluku ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman hukum bagi para pendidik, sehingga mampu menciptakan lingkungan sekolah yang lebih aman, kondusif, dan bebas dari pelanggaran hukum. Kejaksaan berharap kegiatan ini dapat berkontribusi dalam mencetak generasi muda yang lebih berintegritas menuju Indonesia Emas 2045.