Maluku Tengah, Indolensa – Penjabat (Pj) Bupati Maluku Tengah, Rakib Sahubawa, menegaskan pentingnya pembayaran gaji bulanan bagi kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa di seluruh wilayah Kabupaten Maluku Tengah. Instruksi ini bertujuan memastikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mereka dibayarkan tepat waktu sehingga status keaktifan BPJS tetap terjaga.
“Banyak BPJS perangkat desa tidak aktif karena keterlambatan pembayaran gaji. Harapan kami, gaji aparatur desa tidak lagi menunggu pencairan Anggaran Dana Desa (ADD), tetapi dibayarkan setiap bulan,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Tengah, La Baiena, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/1/2025).
Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, diminta segera menyusun regulasi yang memungkinkan pembayaran gaji bulanan tanpa melanggar peraturan yang lebih tinggi.
“Instansi terkait harus menyiapkan regulasi yang sesuai. Dengan sistem pembayaran bulanan ini, gaji tidak hanya untuk kebutuhan sehari-hari tetapi juga untuk membayar iuran BPJS,” kata La Baiena.
Langkah ini menjadi prioritas mengingat banyak aparatur desa mengalami masalah kesehatan namun tidak dapat menggunakan fasilitas BPJS karena statusnya tidak aktif.
Pemerintah Kabupaten berencana mulai membayarkan gaji bulanan aparatur desa pada Januari 2025. Namun, teknis pelaksanaannya masih dipertimbangkan apakah gaji akan dibayarkan terlebih dahulu sebelum tahap 3 ADD atau bersamaan dengannya.
“Penjabat Bupati sangat menginginkan pembayaran gaji dilakukan tepat waktu, sehingga hak-hak aparatur desa terpenuhi dan layanan BPJS mereka tetap aktif,” tambah La Baiena.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan aparatur desa dan mendorong optimalisasi pelayanan masyarakat di tingkat desa. Dengan pembayaran gaji tepat waktu, aparatur desa diharapkan lebih fokus pada tugas dan tanggung jawab mereka tanpa terkendala masalah administrasi.
Langkah ini juga mencerminkan komitmen Pemkab Maluku Tengah dalam memperkuat pelayanan dasar bagi perangkat desa, sekaligus meningkatkan kualitas hidup mereka melalui perlindungan jaminan sosial.