Diduga Lepas Tanggung Jawab, Kepala SDN 091608 Libatkan Manajemen BOS dalam Pengelolaan Dana BOS TA 2024

Simalungun | lLC – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 091608, Kecamatan Tapian Dolok (Sinaksak), menjadi sorotan. Kepala sekolah, Jhon Waker Purba, S.Pd., diduga lepas tanggung jawab terkait realisasi Dana BOS Tahun Anggaran (TA) 2024 dengan mengarahkan pertanyaan wartawan ke manajemen BOS Kabid Dikdas Uli br Purba. Hal ini memunculkan pertanyaan publik terkait transparansi pengelolaan dana bos tersebut.

Berdasarkan informasi, SDN 091608 yang berstatus Akreditasi B menerima alokasi Dana BOS sebesar Rp132.057.810 per tahun, yang dicairkan dalam dua tahap. Berikut rinciannya:

Bacaan Lainnya

Tahap I

Penerimaan Peserta Didik Baru: Rp1.240.000

Pengembangan Perpustakaan dan/atau Pojok Baca: Rp600.000

Kegiatan Pembelajaran dan Bermain: Rp500.000

Evaluasi/Asesmen Pembelajaran dan Bermain: Rp5.740.000

Administrasi Kegiatan Satuan Pendidikan: Rp12.036.000

Pengembangan Profesi Pendidik dan Tenaga Kependidikan: Rp4.500.000

Langganan Daya dan Jasa: Rp2.617.800

Pemeliharaan Sarana dan Prasarana: Rp8.540.000

Pembayaran Honor: Rp19.200.000
Total Tahap I: Rp54.973.800

Tahap II

Pengembangan Perpustakaan dan/atau Pojok Baca: Rp23.851.500

Kegiatan Pembelajaran dan Bermain: Rp750.000

Evaluasi/Asesmen Pembelajaran dan Bermain: Rp7.340.000

Administrasi Kegiatan Satuan Pendidikan: Rp12.540.400

Pengembangan Profesi Pendidik dan Tenaga Kependidikan: Rp3.000.000

Langganan Daya dan Jasa: Rp2.867.800

Pemeliharaan Sarana dan Prasarana: Rp18.176.500

Pembayaran Honor: Rp8.200.000
Total Tahap II: Rp76.726.200

Dalam sesi wawancara pada Senin (20/01/2024) pukul 11.30 WIB di depan ruang laboratorium komputer, Jhon Waker Purba menyatakan bahwa semua penggunaan dana telah tertuang dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Namun, ia meminta wartawan untuk langsung mengkonfirmasi ke Kabid Dikdas Uli br Purba sebagai pihak yang bertanggung jawab atas manajemen BOS.

“Apa yang bapak sampaikan terkait nilai anggaran kegiatan itu tidaklah benar. Semua yang kami laksanakan sudah tertuang di RKAS,” ujar Jhon Waker Purba.

Sayangnya, wartawan tidak diizinkan masuk ke ruangan untuk mengonfirmasi lebih lanjut dengan alasan sedang ada kegiatan mahasiswa di dalam.

Pengelolaan Dana BOS harus sesuai dengan:

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Permendikbudristek No. 63 Tahun 2023, yang menyebutkan bahwa:

Dana BOS digunakan untuk operasional penyelenggaraan pendidikan.

Dana BOS harus meningkatkan layanan pendidikan.

Penggunaan dana berdasarkan skala prioritas kebutuhan sekolah.

Pengelolaan dana dilakukan secara transparan dengan melibatkan tim BOS, guru, dan Komite Sekolah.

Hingga berita ini diterbitkan, Kabid Dikdas Uli br Purba sebagai pihak manajemen BOS belum di hubungi awak media untuk dimintai keterangan terkait laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang disebut kepala sekolah telah diperiksa oleh Inspektorat. Situasi ini menimbulkan dugaan adanya ketidakterbukaan dalam pengelolaan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Masyarakat meminta Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan mendalam. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana BOS sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan dana tersebut digunakan untuk kepentingan pendidikan sesuai aturan.

(Tim Laporan) Arif

banner banner

Pos terkait