Indolensa.com_Sulsel|Direktur LSM Pusat Informasi Lingkungan Hidup Indonesia (LSM-PILHI), Syamsir Anchi segera meminta Kejati Sulsel agar turun melakukan supervisi kepada jaksa yang diduga menuntut terdakwa tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum dan atau bukti-bukti yang berkesesuaian di persidangan.
Jaksa yang diminta Anchi itu, antara lain dengan Nomor Perkara: 162/Pid.B/2024/PN Blk, Tanggal register: 02 Sep 2024 yang mana penuntut umumnya adalah
1.REFAH KURNIAWAN, SH
2.DEDY CHAIDIRYANTO, SH., MH
Kasus yang dianggap anomali oleh Anchi, panggilan karib Syamsir Anchi, antara lain, pihak JPU tidak menggunakan pasal 385 KUHP sebagaimana penyidik Polres Bulukumba dalam tingkat penyidikan.
Namun, JPU diduga mengubah pasal dakwaan menjadi Pasal 167 KUHP.
Parahnya lagi, kasus dugaan penyerobotan tanah yang terletak di desa Bontonyeleng, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, itu antara Dharma melawan terdakwa Nurdin Bin Lampogo telah divonis bersalah oleh hakim, namun bukan merupakan tindak pidana, sehingga terdakwa dilepaskan dari dakwaan jaksa sebagaimana amar putusan PN Bulukumba.
Nah, di sinilah kejanggalan kasusnya. Menurut Anchi, tidak sepatutnya jaksa memakai pasal 167 KUHP, sebab kata mantan aktifis 98 ini, mestinya jaksa tetap memakai pasal 385 KUHP.
Ia secara gamblang menjelaskan, bahwa korban, yakni Dharma jelas memiliki bukti kepemilikan atas lahan yang diduga diserobot oleh lelaki Nurdin Bin Lampogo.
Dan, lanjut Anchi, jaksa juga menjadikan SHM sebagai alat bukti di persidangan, sementara terdakwa tidak memiliki alas bukti sama sekali.
Keanehan kedua, kata Anchi, jaksa juga tidak menggunakan pasal 385 KUHP, padahal jelas-jelas, terdakwa mengambil keuntungan atas lahan tersebut dengan cara menyerobot, dan menggarap secara melawan hukum, terbukti terdakwa menanam padi, dan jagung di atas pematang sawah.
Artinya, bahwa terdakwa mengambil keuntungan sebagaimana dalam pasal 385 KUHP sudah terpenuhi agar pasal ini dipakai dalam dakwaannya.
Berdasarkan itulah, pihak LSM PILHI akan menyurat kepada Kejati agar segera mensupervisi kedua jaksa tersebut di atas, dan akan melaporkan kasusnya di tingkat pengawas jaksa.
Ia juga berharap Kejati Sulsel dapat bertindak cepat dan tegas dalam menangani laporan ini, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.
Sebagai kasus yang mencuat ke ruang publik, masalah ini tidak hanya menyangkut keadilan bagi para pihak, tetapi juga menjadi ujian bagi sistem peradilan pidana di Indonesia.
Masyarakat kini menanti langkah konkret dari Kejati Sulsel dalam menyikapi desakan ini. (red)*