Indolensa.com_Bulukumba, Sulawesi Selatan – Lebih dari setahun berlalu, dan Bundu alias Basri, tersangka kasus pengancaman menggunakan parang di Desa Pangalloang, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, masih bebas berkeliaran.
Statusnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) tidak lantas menjamin upaya maksimal dari Polres Bulukumba untuk menangkapnya. Situasi ini memunculkan tanda tanya besar, baik di kalangan masyarakat maupun para aktivis.
Kasus ini bermula pada November 2023, ketika H. Yusuf (52), tokoh masyarakat Desa Pangalloang, melaporkan ancaman yang dilakukan oleh Bundu.
Namun hingga kini, harapan H. Yusuf dan keluarganya untuk mendapatkan keadilan masih menggantung.
“Sudah lebih dari setahun, tapi tersangka masih sering terlihat di desa. Kenapa tidak ada tindakan?” keluh H. Yusuf dengan nada Kesal.
Keresahan Masyarakat yang Tak Terjawab
Di Desa Pangalloang, keresahan warga kian memuncak. Banyak dari mereka mengaku sering melihat Bundu di sekitar kebun atau sawahnya, namun polisi tampaknya tidak mengambil langkah konkret untuk menangkapnya.
“Sebenarnya tidak sulit menemukan dia jika polisi serius. Tapi sudah berbulan-bulan, polisi bahkan tidak terlihat lagi di sini untuk menggerebek atau mencari tahu keberadaannya,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Pada Senin 16 Desember 2024.
Nada serupa diungkapkan warga lainnya. “Ada apa dengan Polres Bulukumba? Jangan-jangan ada sesuatu yang tidak beres,” tambahnya, dengan nada frustrasi.
Kritik Pedas dari Aktivis
Muslim, Koordinator Advokasi Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Konsolidasi Rakyat Bulukumba, menilai Polres Bulukumba gagal menunjukkan komitmen serius dalam menangani kasus ini.
Ia menyoroti lemahnya strategi yang dilakukan oleh pihak kepolisian, seperti tidak adanya penyebaran foto tersangka ke masyarakat setempat atau minimnya koordinasi dengan aparat di wilayah kecamatan.
“Jika serius, ruang gerak tersangka ini bisa dengan mudah dipersempit. Aparat di tingkat desa bisa diajak bekerja sama, dan masyarakat diberi informasi tentang tersangka. Tapi sampai sekarang, semua langkah itu terlihat tidak dilakukan,” tegas Muslim.
Ia menambahkan bahwa dirinya siap mendampingi keluarga korban untuk melaporkan masalah ini ke Polda Sulawesi Selatan dan Kompolnas RI.
Langkah ini dinilai penting untuk membuka permasalahan ini ke publik dan memastikan transparansi penegakan hukum.
Harapan Keluarga Korban
Bagi H. Yusuf dan keluarganya, lambannya penanganan kasus ini bukan hanya soal waktu, tetapi juga rasa keadilan yang seakan tidak lagi diperhatikan.
“Kami mencurigai ada oknum-oknum tertentu yang melindungi tersangka. Kalau sering terlihat di desa, berarti dia masih berada di sekitar Bulukumba. Tapi kenapa polisi tidak bisa menangkapnya?” ungkap H. Yusuf dengan nada kesal.
Ia berharap pihak kepolisian segera bertindak tegas untuk menyelesaikan kasus ini, agar ketenangan masyarakat dapat kembali dirasakan.
Desakan untuk Polres Bulukumba
Kasus ini kini menjadi ujian besar bagi Polres Bulukumba. Selain menuntut profesionalisme, masyarakat juga ingin melihat bukti nyata bahwa hukum dapat ditegakkan tanpa pandang bulu.
“Keberadaan tersangka yang bebas berkeliaran hanya membuat masyarakat semakin resah. Polres Bulukumba harus segera bertindak sebelum kepercayaan terhadap institusi kepolisian semakin merosot,” pungkas Muslim.
Dengan meningkatnya tekanan publik, Polres Bulukumba diharapkan dapat segera menuntaskan kasus ini.
Jika tidak, pertanyaan besar tentang kinerja mereka akan terus menggema, meninggalkan luka yang semakin dalam di hati masyarakat. (red)*