Indolensa.com_ Bulukumba, 16 Oktober 2024 – Di balik panorama indah perbukitan Mampua, Desa Manyampa, Kecamatan Ujungloe, tersimpan cerita suram yang mengancam kelestarian alam.
Sebuah tambang galian C yang diduga ilegal terus beroperasi, tak terjamah oleh hukum, seolah-olah bekerja di bawah perlindungan bayangan.
Tanah, batu, dan pasir dikeruk tanpa ampun, sementara debu dan bising mesin mengiringi kehancuran yang terjadi.
Aktivitas ini telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir, sebagaimana diceritakan oleh warga Dusun Mampua yang tinggal di sekitar lokasi tambang. “Tambang ini tidak pernah berhenti, mereka mengeruk perbukitan.
“Kami sangat menyayangkan aktifitas tambang ini dibiarkan, kalau memang tidak memiliki izin, kenapa belum ditutup?,” ungkap seorang warga yang meminta agar identitasnya disembunyikan pada Selasa, 15 Oktober 2024.
Saat awak media meninjau lokasi pada 14 Oktober 2024, situasi yang ditemukan sangat mengkhawatirkan. Puluhan dump truk hilir-mudik membawa material tambang, tanpa memperhatikan kerusakan yang mereka tinggalkan.
Tidak ada papan peringatan atau tanda-tanda pengawasan dari pihak berwenang. Di bawah suara deru ekskavator yang terus menggerus perbukitan, alam mampua Manyampa Bulukumba kian merana.
Selain dampak langsung pada kehidupan warga, kerusakan lingkungan juga menjadi ancaman serius.
Di Balik Bayang-bayang Perlindungan Misterius
Meskipun aktivitas ini jelas melanggar hukum, warga mencurigai adanya perlindungan dari pihak-pihak tertentu yang membuat tambang ini bisa terus berjalan tanpa gangguan.
Hingga saat ini, belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang. Menurut Undang-Undang No. 4 Tahun 2009, setiap aktivitas penambangan tanpa izin resmi (IUP, IPR, atau IUPK) bisa dikenakan sanksi hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. Namun, pelanggaran ini tampaknya luput dari penegakan hukum.
“Sepertinya ada pihak yang melindungi mereka, karena meskipun sudah berlangsung lama, tidak ada tindakan dari aparat,” ujar seorang warga lainnya dengan nada kecewa.
Bahkan, para penadah hasil tambang ilegal juga bisa dijerat hukum. Pasal 480 KUHP menyatakan bahwa membeli atau menyewa barang hasil kejahatan adalah tindakan kriminal. Namun, pembiaran ini terus berlanjut, meninggalkan masyarakat dan alam sebagai korban utama.
Birokrasi yang Berbelit dan Lambat
Ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP) Kabupaten Bulukumba, Drs. Asrar A. Amir, mengaku bahwa pihaknya tidak memiliki data mengenai tambang tersebut, karena izin tambang berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi. “Kami tidak tahu soal tambang ini karena urusan perizinan ada di provinsi,” ujarnya pada Senin, 14 Oktober 2024.
Di sisi lain, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bulukumba, Andi Uke Indah Permatasari, berjanji akan segera melakukan pengecekan terkait dampak lingkungan yang diakibatkan oleh tambang ini.
“Kami akan memeriksa dokumen lingkungannya terlebih dahulu, dan setelah itu akan berkoordinasi dengan DLHK provinsi,” jelasnya singkat, Rabu, 16 Oktober 2024.
Warga kini menunggu tindak lanjut dari instansi berwenang, guna memastikan status perisinan tambang ini. Berharap Hukum di sektor pertambangan di tegakkan tanpa pandang bulu.