Simalungun – ILC. Di jam kerja menunjukkan pukul 10.33 wib, Kantor Desa Gajing jaya kecamatan Gunung Maligas, kab Simalungun terlihat tutup, perangkat tidak melakukan tugas pokok dan fungsi sebagai perangkat Desa. Rabu 09/10/2024
Sesuai apa yang tertuang di UU Desa no 6 tahun 2014, Bahwa Kepala Desa atau yang di sebut nama lain ( pangulu ) di bantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab.
Faktanya saat awak media ini tiba di kantor Desa Gajing jaya, kantor terlihat kosong, pintu ke adan tertutup, artinya untuk meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum, pemerintah Desa Gajing jaya di nilai lalai dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
UU Desa pasal 29 hurup (I) menjelaskan kepala Desa di larang meninggalkan tugas selama 30 (tiga puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, pasal 30 angka (1) Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Angka (2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian permanen.
Di sisi lain menurut penuturan warga Desa Gajing jaya nama dan identitas tidak ingin di sebut, saat di tanya tentang kantor mengapa tutup dan sejauh mana sistem informasi Desa membangun dari aspek infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan kesenjangan sosial.
* Kami tidak tahu pak, semua apa yang bapak tanyakan masalah pembangunan jalan, pemberdayaan, langsung aja bapak ke pangulunya, atau kerumahnya yang ada di dusun IV, ” ucapnya.
Kurangnya edukasi kepala Desa Adam Damanik kepada masyarakat tentang tata kelola pemerintahan yang baik, demi terwujudnya sistem pemerintahan yang ternsparan, akun table, nampak nya Nagori Gajing jaya lupa betapa pentingnya keterbukaan informasi sistem ke uang Desa yang transparan demi terwujudnya kesejahteraan bagi warga Desa.
Jika di lihat dari papan publikasi DD (Dana Desa) tahun 2024 ada pekerjaan pengaspalan Huta III dan IV nilai pagu Rp 338.499.006. namun saat di cek pekerjaan terkesan asal jadi, harapan masyarakat supaya inspektorat baik APH, dapat memeriksa pekerjaan pengaspalan yang di kerjakan pangulu Adam Damanik.
Di waktu bersamaan tim liputan mencoba mengkonfirmasi camat Gunung Maligas terkait kantor Desa Gajing jaya yang lagi tutup di jam kerja, lewat pesan singkat wa.”apakah tidak pernah di lakukan pembinaan kepada perangkat Desa Gajing jaya sehingga kantor desa tutup,” isi cat wa ke pada camat. namun camat Gunung Maligas masrah diam tak bergeming.
Tim media mencoba mendatangi kediaman pangulu Adam Damanik, untuk melakukan kunjungan berharap dapat bertemu, dengan bertatap muka secara langsung, saat bertemu tiba-tiba ia mengeluarkan nada tinggi, nampak marah sambil berkata.
” Apa maksud kalian melapor ke camat masalah kantor kami tutup, tadi perangkat masuk tiba-tiba permisi ada urusan, kan tidak mungkin kami tiap jam nunggu kalian, jangan gitu lah caranya,” ucapnya
Dari sini bisa tim media nilai, Kepala Desa Gajing jaya anti kritik, tidak profesional dalam menjalankan tugas dan jabatan sesuai sumpah janji untuk menjalankan pemerintahan Desa dengan jujur dan sebaik-baiknya.
Reporter: Tim