LAMONGAN, – Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
Sungguh miris Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diduga dibuat ajang pungli alias pungutan liar oleh oknum – oknum panitia di Desa Wajik, Kecamatan Lamongan. Yang lebih miris serta melanggar aturan lagi padahal SK dari BPN Lamongan sendiri belum mengeluarkan, tapi di desa wajik sudah berani mematok harga untuk pemohon bahkan sudah ada pembayaran.
Kali ini Tim investigasi awak media dan LSM mencoba untuk mencari tahu dari berbagai narasumber yang ada di Desa Wajik. Beberapa narasumber yakni warga setempat membenarkan kalau disini ada program PTSL dan sudah dipasang juga patoknya dan saya sudah bayar Pak ke Pokmas dengan bahasa nitip uang Rp400 ribu ada juga yang lunas sebesar Rp750 ribu,” ungkap warga yang tidak mau disebutkan namanya kepada awak media (wartawan-red.
Untuk mengikuti sertifikasi tanah program. Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Kementerian Sesuai keputusan SKB tiga menteri sesuai zonasi Jawa dan Bali RP150 ribu, Akan tetapi warga masyarakat banyak yang mengeluh, atau pemohon khusus di wilayah Kecamatan Lamongan ada beberapa yang dapatkan program PTSL dipungut dengan biaya yang terbilang fantastis mulai Rp750-800 ribu per bidang oleh oknum – oknum panitia Desa setempat, seperti di Desa Wajik.
Tim investigasi Media dan LSM ini datang ke kantor Desa pada hari Rabu, tanggal 25 September 2024 bertujuan untuk konfirmasi serta lanjut klarifikasi yang lebih dalam dan ditemui oleh Kepala Desa (Kades) Sampurno.
Saat awak media menanyakan apakah benar di desa wajik ada progam ptsl untuk tahun 2025 Pak kades,” iya mas memang di desa wajik dapat PTSL untuk tahun depan (2025) dengan biaya Rp750 ribu,” jelasnya kepada kami tim (wartawan-red).
Lebih lanjut, Sampurno juga menjelaskan kalau untuk pembayaran sendiri di panitia mas, itu pun masih nitip setengahnya dan sisanya dibayar setelah sertifikat jadi,” jelasnya lagi kepada kami.
Disini yang menjadi pertanyaannya kenapa panitia sudah berani mematok administrasi untuk pemohon sebesar Rp750 ribu, sedangkan kantor BPN Lamongan sendiri belum mengeluarkan SK untuk program PTSL di Desa Wajik bahkan sosialisasi dari pihak terkait juga belum terlaksana.
Sampurno mengatakan, untuk panitia sendiri juga ada yang back up dari lembaga LSM. Lagi dan lagi Kades mencari pembenaran sendiri dan merasa tidak mau disalahkan, padahal Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) seorang pemangku kebijakan adalah bertanggung jawab penuh atas apa saja yang ada di desanya.
Sesuai dikutip dari kementerian ATR/BPN Sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT), batas maksimal biaya PTSL dipatok mulai dari Rp150-450 ribu.
Padahal, pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menggenjot Program sertifikasi tanah ke masyarakat melalui program PTSL ini.
“Mohon pihak terkait seperti Inspektorat dilakukan tindakan agar para pelaku pungli ditindak ke sampai aktor intelektualnya. Semua panitia pasti ada yang menyuruh. Ada aktor dari semua grand design di Desa Wajik.
{ Tim/Red }