KPU Provinsi Maluku Tetapkan Nomor Urut Pasangan Calon

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: video;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 0;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 46;

Maluku, Indolensa – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku menggelar rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku tahun 2024, di aula kantor KPU Maluku, jalan pada Senin (23/09/2024).

Dalam pengundian nomor urut, Pasangan Calon Jeffry Apoly Rahawarin dan Abdul Mukti Keliobas mendapatkan nomor urut 1, Pasangan Calon Murad Ismail dan Michael Wattimena mendapatkan nomer urut 2, sedangkan pasangan Calon Hendrik Lewerissa dan Abdullah Vanath mendapatkan nomor urut 3.

Bacaan Lainnya

Penetapan nomor urur berdasarkan Berita Acara No. 203/PL.02.3-BA/81/2/2024 tentang penetapan nomor urut pasangan calon peserta pemilihan Gubernur dan wakil gubernur Provinsi Maluku Tahun 2024.

Mewakili KPU RI, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) Idham Holik menyampaikan bahwa setelah penetapan nomor urut, akan dilanjutkan dengan tahapan kampanye pada 25 September nanti.

Untuk itu, KPU Maluku harus menyampaikan baik terkait jadwal kampanye yang ditujukan kepada Paslon, parpol maupun LO dari Paslon.

“Supaya mereka memahami betul aturan kampanye. Jangan sampai besok sudah ada pendukung yang berkampanye,” ingatnya.

Ketua KPU Maluku, M. Shaddek Fuad, menyampaikan penetapan nomor urut ini dilakukan sesuai dengan pengundian yang diambil para pasangan calon. Dalam pengundian para calon wakil Gubernur mengambil nomor pengundian sehingga keluar hasil nomor urut.

Setelah penetapan nomor urut ini, jelas Shaddek, setelah ini akan ada tahapan masa kampanye atau Deklarasi. Sesuai dengan tahapan dari PKPU yang ada, bahwa penetapan tanggal 25 September 2024 sudah mulai melakukan kampanye. Ini diputuskan melalui keputusan Gubernur melalui kami, yang tempatnya itu sudah ditentukan.

“Kampanye akan berlangsung selama 60 hari. Tentu kami juga akan mensosialisasikan tahapan ini kepada semua pihak terkait sehingga pelaksanaannya berjalan sesuai aturan,” Ungkapnya.

banner banner

Pos terkait