Oknum Kepala Desa Intimidasi Wartawan Media Online

Simalungun-Indolensa.com

Sifat Arogan yang di perlihatkan oknum kepala Desa Ambarisan Amrin Damanik sungguh tidak perlu di contoh, sebagai kepala pemerintahan Nagori Amrin Damanik dengan sengaja telah mengahabat kerja jurnalis dengan maksud menghalang-halangi wartawan datang kekantor pangulu untuk melakukan konfirmasi terkait realisasi DD TA 2024, Senin 26/08/2024.

Bacaan Lainnya

Awalnya awak media hendak melakukan kunjungan kekantor Desa Ambarisa, dalam rangka Konfirmasi realisasi DD TA 2024, sebelum tiba di kantor awak media bertemu pangulu di tepi jln dan berbincang-bincang, tiba-tiba pangulu berkata dengan nada arogan dan tinggi terkesan mengancam wartawan.

” Jangan kuliahat kau datang ke Nagori ku, awas sampai kuliahat kau cek kerjaan ku, emang belum tau kau siapa aku, jangan macam-macam sama aku, “ucapnya dengan nada tinggi.

“sampai kapan pun kita akan main(duel), ga perlu bertema dengan wartawan apa lagi macam kau, sampai dua tahun kedepa tunggu kembali modal ku, itu pun ga akan kita berteman,” ucapnya lagi dengan gagah berani.

Namun awak media sadari akan kode etik jurnalistik, dengan santai menjawab, silahkan kerjakan pangulu pekerjaan pangulu, lalu awak media bergegas meninggalkan pangulu Amrin Damanik guna menghindari kejadian yang tidak kita inginkan terjadi, misalanya pemukulan sebab pangulu di awal ingin melakukan pemukulan terhadap awak media yang sedang menjalankan tugas.

Sikap arogan pangulu Ambarisa Amrin Damanik dengan melakukan intimidasi kepada jurnalis yang sedang menjalankan tugas, di nilai LSM LHK tidak mencerminkan sosok pemimpin yang baik, sopan dalam berbahasa dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, ia juga sempat mengingatkan pangulu

“Ga boleh gitu pangulu sebagai kepala pemerintahan harus lebih bijak dalam bersikap, hal yang wajar sebagai wartawan melakukan konfirmasi dengan maksud berkunjung kekantor Desa bentuk sosial kontrol kepada pengguna anggaran,”tuturnya

UU pers no 40 tahun 1999 sebenarnya sudah jelas disebutkan barang siapa dengan sengaja menghalang-halangi tugas jurnalis ada sangsi denda dan pidana, namun semua itu tidak di indahkan pangulu Ambarisa kecamatan Sidamanik kabupaten Simalungun.

Wartawan dalam menjalankan tugas tentu berpedoman kepada UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) dan di lindungi UU pers tentang kode etik jurnalistik, seharusnya pangulu mengerti bukan sebaliknya melakukan intimidasi, awak media menduga semua pekerjaan pangulu sedang tidak baik-baik saja.

Awak media berharap kepada bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga, Kadis DPMN Sarimuda Purba, untuk mengingatkan dan membina oknum pangulu yang terindikasi mencoreng instansi pemerintahan dengan bersikap kurang baik seolah-olah merasa paling hebat dan merasa di lindungi penguasa.

Red : ( Arif/Tim )

banner banner

Pos terkait