Jakarta, Indolensa – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan alasan terus melanjutkan upaya hukum melawan PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan bahwa mandat OJK sesuai undang-undang adalah mengawasi, menyidik, dan melindungi konsumen.
Mirza mengatakan bahwa dalam kasus Kresna Life yang telah dicabut izin usaha (CIU), OJK telah memberikan waktu kepada perusahaan untuk memperbaiki dan menyehatkan diri.
“Dan tetapi gagal memenuhi komitmen untuk menambah modal, menyehatkan perusahaan, sehingga dalam rangka untuk melindungi kepentingan konsumen maka dilakukan CIU, dan dilakukan denda kepada para pengendali yang mengakibatkan kerugian terhadap perusahaan tersebut,” kata Mirza dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan Juli, Senin (5/8/2024).
Sebelumnya diketahui, Hakim PTUN resmi menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 475/G/2023/PTUN.JKT. tanggal 22 Februari 2024 yang dimohon banding.
Adapun perkara tersebut sebelumnya memutus pembatalan pada Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-42/D.05/2023 tertanggal 23 Juni tentang pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).
Kedua, putusan juga membatalkan Surat Perintah Tertulis Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, Dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-30/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023.
Selain itu, pengadilan juga memutuskan untuk menghukum Pembanding I dan Pembanding II untuk membayar biaya perkara yang dalam tingkat banding sebesar Rp.250.000.
OJK pun telah melakukan kasasi terhadap keputusan Hakim yang memenangkan pemilik Group Kresna Michael Steven dalam gugatan banding OJK atas putusan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) tentang pencabutan sanksi Cabut Izin Usaha (CIU) PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).