Indolensa.com | Jakarta, Kamis, 1 Agustus 2024 – Viral di media sosial, kasus seorang wanita asal Bulukumba yang diduga menyelundupkan sabu dari Malaysia ke Indonesia kini mendapat sorotan luas. Tersangka, berinisial SA, ditahan oleh Polres Nunukan sejak 17 Juli 2024, dan isu ini telah memicu perdebatan panas di kalangan masyarakat Bulukumba.
Awal Ashari (32), pengurus SK LPBB (Lembaga Panrita Bhinneka Bersatu) wilayah Sulawesi Selatan Bidang Perlindungan Tenaga Kerja, mengungkapkan bahwa kasus ini semakin viral di Bulukumba. Masyarakat penasaran dengan identitas pelaku, sementara keluarga SA dengan tegas menolak tuduhan bahwa SA adalah kurir narkotika, mengklaim bahwa SA dijebak oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Saya ini sahabat Kapolri,” tegas Awal Ashari. “Polres Nunukan harus bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini. Jangan sampai kebenaran tertutup oleh kronologi yang dipaksakan oleh oknum polisi yang malas mencari fakta,” tambahnya.
Awal juga menyinggung laporan dari Ketua Srikandi LPBB tingkat Dewan Pimpinan Nasional, Nurannisa H. Syam, yang menerima kabar dari pengurus Srikandi DPD LPBB Kabupaten Bulukumba. Menurut laporan tersebut, ada dugaan bahwa oknum polisi mengancam SA agar mengakui bahwa narkotika yang dibawanya adalah milik pribadinya, agar bisa terhindar dari hukuman seumur hidup. Hal ini mendorong Awal untuk mencari kebenaran, terutama sebagai pengurus LPBB Sulawesi Selatan yang bertanggung jawab dalam bidang perlindungan tenaga kerja.
Awal juga menekankan bahwa sebagai sahabat Kapolri, ia tidak segan untuk mengkritik anggota Polri yang tidak profesional. Ia menyebut adanya ketidakakuratan dalam informasi yang disebarkan, seperti perbedaan berat barang bukti sabu yang dilaporkan, yakni 5 gram dalam surat penangkapan, tetapi 213,64 gram dalam pemberitaan.
Ketua Srikandi LPBB DPN, Nurannisa H. Syam, membenarkan bahwa ia menindaklanjuti pengaduan dari suami SA, Pipin, warga Bonto Bahari, Bulukumba. Menurut Pipin, istrinya tidak mengetahui adanya narkotika dalam barang yang dititipkan oleh pekerja TKI yang masih keluarga.
Nisa menambahkan bahwa saksi yang relevan akan dibawa ke Kementerian Luar Negeri dan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) sebelum memberikan keterangan di Polres Nunukan. Hal ini untuk memastikan perlindungan saksi dan transparansi dalam proses penyidikan. Selain itu, LPBB juga akan menghadap Propam Polda Kalimantan Utara untuk mengawasi dugaan maladministrasi dalam penyidikan kasus SA.
Kasus ini menjadi cerminan pentingnya profesionalisme dalam penegakan hukum dan perlindungan terhadap warga negara, terutama dalam penanganan kasus-kasus narkotika yang sering kali melibatkan pihak yang tidak bersalah.