Indikasi Kecurangan Di Dana Desa Salah Satunya Papan Transparansi Tidak Terpasang

Simalungun Indolensa.com

Pemerintahan telah menetapkan dasar hukum UU No 6 tahun 2014 pasal 62 tentang Desa, secara tegas mengatakan, papan transparansi pengumuman laporan keuangan harus terpasang di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat Desa, untuk itu laporan keuangan desa harus dipublikasikan secara berkala, yaitu setiap tahun dan semester.

Bacaan Lainnya

Laporan keuangan dapat diumumkan dalam bentuk tabel, grafik, atau infografis yang jelas dan mudah dipahami oleh masyarakat, bukan seperti apa yang di nyatakan kaur pemerintahan Nagori Marihat Pondok baru-baru ini, kepada awak media Kamis 01/08/2024.

Menurut nya, ” kami tidak pernah mendapatkan instruksi dari atas, terlebih semua Nagori di kecamatan Dolok panribuan tidak ada satu pun yang memasang papan transparansi.” tuturnya di hadapan awak media

Ini senada apa yang di sampaikan sekertaris Desa (sekdes) Nagori Marihat Dolok, ” bahwah memang kami tidak memasang papan transparansi, semua Nagori di kecamatan Dolok panribuan juga tidak ada yang memasang,” ungkapnya

Menurut pasal 62 UU Desa, Jika pemerintah desa tidak melaksanakan kewajiban memasang papan transparansi, mereka dapat dikenakan sanksi, berupa teguran tertulis, pemotongan Dana Desa, bahkan pencabutan jabatan Kepala Desa.

Transparansi dana desa sangat penting karena:

* Memastikan pengelolaan keuangan desa yang akuntabel dan bebas korupsi.
* Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
* Membantu masyarakat dalam merencanakan dan mengawasi pembangunan desa.
* Meningkatkan kualitas pelayanan publik di desa.

Namun fakta nya seluruh Nagori di kecamatan Dolok panribuan satupun tidak memasang papan pengumuman alokasi Dana Desa di setiap kantor, ini tidak patut di contoh, indikasi penyimpangan Tetang pengunaan DD sala satunya tidak di pasang papan pengumuman.

Sebab masyarakat berhak mengetahui bagaimana mana Dana Desa di kelola dengan baik sesuai Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, khususnya Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 66 ayat (2)

Di hari yang sama saat awak media menghubungi camat Dolok Panribuan, kab Simalungun, yang seolah-olah perangkat mengatakan tidak ada instruksi dari atas.

Camat, ” iya bang nati kita tindak lanjuti, dan berkordinasi dengan Kasi pem, ada tidak anggaran pengadaannya pembuatan papan teransfara,” jawab camat

Lalu awak media mengirimkan kepada camat salah satu contoh papan transparansi yang terbuat dari kertas folio yang berbiaya murah. dengan tujuan agar masyarakat dapat ikut serta mengawasi pengelolaan DD, sesuai Dasar Hukum Transparansi Dana Desa, Memastikan Pengelolaan Keuangan Desa yang Akuntabel.

Lembaga Suwadaya Masyarakat LHK menyuarakan, agar inspektorat dapat menjalankan tugasnya dengan baik, dari segi pengawasan internal, guna menghindari perbuatan yang dapat merugikan negara.

Red : Arif

banner banner

Pos terkait