Sosialisasi Tahapan pencalonan Bupati Dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tapanuli Utara Tahun 2024

Indolensa.com || Taput- Dalam waktu sekarang tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) dalam rangka pemutakhiran data pemilih akan segera berakhir untuk Pilkada 2024.

Dalam tahapan itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Suwardy Pasaribu Kabupaten Tapanuli Utara mengharapkan kepada seluruh masyarakat Tapanuli utara jangan sampai tidak terakomodir.Kamis (18/7/2024) dihotel Hosea sipoholon

Bacaan Lainnya

Pesan itu disampaikannya dalam satu agenda sosialisasi tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Sesuai dengan PKPU 8 THN 2024,Tentang pencalonan dalam menjelang pilkada serentak 27 Nopember 2024.

“Tanggal 24 Juli tahapan Coklit akan berakhir, tentunya kami berharap seluruh proses maupun tahapan dapat berjalan dengan baik,” ungkap. Ketua KPU Suwardi Pasaribu

Didampingi komisioner Chanra Panggabean, Simto Manullang, Evi Marpaung dan Adi Putra, Swardi mengungkapkan telah kedua kali melakukan sosialisasi.

“Ini yang kedua sosialisasi kepada parpol, Forkopimda dan stake holder seputar sosialisasi mengenai tahapan pemilu setelah kemarin di restoran Angkasa, syarat pencalonan dari jalur perorangan,” ucap.Ketua KPU Taput

Ketua KPU Taput Suwardy pasaribu berharap, seluruh masyarakat yang sudah layak menjadi peserta pemilih ataupun sudah bisa memilih jangan sampai terlewat.

“Jangan sampai ada masyarakat yang tidak terakomodir di Pilkada serentak,” pintanya.

Sementara itu, Kordinator divisi teknis Chanra Panggabean sebagai narasumber banyak memaparkan mengenai setiap tahapan syarat pencalonan Bupati dan Wakil Bupati.

Point yang menjadi banyak mengundang pertanyaan mengenai calon kepala daerah yang mendaftar namun berstatus anggota DPRD.

Chanra Panggabean menyebutkan, “setiap calon kepala daerah yang ingin didaftarkan partai politik tapi masih berstatus anggota DPR, DPRD, DPD wajib mengajukan surat pengunduran diri.

Dan demikian juga bagi Caleg terpilih DPR, DRD, DPD ketika didaftarkan sebagai pasangan calon Kepala Daerah juga harus menyerahkan surat pengunduran diri.Tutupnya.

Aris.p

banner banner

Pos terkait