Indolensa.com || Taput- Diduga proyek jalan desa lapisan penetrasi ( Lapen ) yang dikerjakan pada tahun 2016 lalu, telah mengalami rusak parah akibat ulah oknum kepala desa Sabungan Nihuta ll, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara demi kepentingan pribadi
Hasil pantauan tim awak media dilapangan (01.03.2024) lalu, untuk panjang ruas jalan berkisaran 710m dan lebar 2,5m, dan diperkirakan kurang lebih 200m telah mengalami rusak parah. akibat penebangan kayu yang melebihi tonase muatan, yang dilakukan oleh oknum kepala desa Sabungan nihuta ll, Kecamatan Sipahutar Peledin Simanjuntak
Tim awak media mengkonfirmasi kepala desa Sabungan nihuta ll Peledin Simanjuntak terkait jalan desa lapen yang telah rusak parah, “akan segera saya perbaiki pak, ( ai miakna do panggorengna), “ucapnya.sambil senyum tipis
Untuk informasi lebih lanjut, para awak media mengkonfirmasi Kepala Inspektorat
Kabupaten Tapanuli Utara Erikson Siagian melalui Handphone (WA), “kami sudah cek langsung kelapangan pak, dan akan segera diperbaiki kepala desa itu, “pungkasnya.
Mengenai tanggapan seorang warga Sabungan Nihuta ll yang tidak mau disebut namanya mengatakan, “sudah tiga bulan berlalu, tapi toh kenapa juga kepala desa belum memperbaiki jalan lapen tersebut,” Ujarnya
Tim awak media langsung kelokasi(14.06.2024) dan membenarkan bahwasannya, pekerjaan proyek jalan desa lapisan penetrasi (lapen) belum juga diperbaiki dan cuman hanya menimbun beberapa meter ruas jalan lapen itu dengan pasir gunung, padahal jalan lapen tersebut sudah kurang lebih 200m rusak parah.
Padahal Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN yang langsung dikucurkan oleh Pemerintah Pusat, untuk meningkatkan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi didesa, yang seharusnya dilakukan perawatan untuk jalan desanya justru malah dirusak
Sesuai dengan UU 22 THN 2009; ancaman pidana dua tahun penjara tentang, Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menimbang;
a. Bahwa lalu lintas dan Angkutan jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Bahwa lalu lintas dan Angkutan jalan sebagai bagian dari sistem transportasi nasional harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas dan Angkutan jalan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah;
c. Bahwa perkembangan lingkungan strategis nasional dan internasional menuntut penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan jalan yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, otonomi daerah, serta akuntabilitas penyelenggaraan negara.
Ironisnya, Kepala desa Sabungan Nihuta ll Peledin Simanjuntak bertindak sudah pada kebal Hukum, seakan Tidak takut dengan Hukum Yang Berlaku Di Negara Indonesia yang Sudah Merdeka lebih dari 78 Tahun.
Hingga berita ini terbit kemeja redaksi dilain sisi, jurnalis indolensa.com berharap kepada PJ Bupati Tapanuli Utara Dr.Dimposma Sihombing,S.Sos,.M.A.P melalui dinas terkait, agar profesional dalam mengevaluasi kinerja oknum kepala desa Sabungan Nihuta ll, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara.
Aris.p