Dugaan Proyek Rabat Beton Tidak Sesuai RAB DI Desa Marubun Bayu Menyebabkan Bangunan Retak

Simalungun|Indolensa.com

Desa Marubun Bayu atau lebih di kenal Nagori Marubun Bayu, kecamatan Tanah Jawa Simalungun, Di Duga proyek rabat beton yang mengunakan DD TA 2024 Sarat Terjadi korupsi, pasalnya baru tiga mingguan selesai di kerjakan bangunan suda mengalami retak, dugaan sementara mungkin campur semen tidak sesuai RAB ( Rancangan Anggaran Biaya ), Senin 03/06/2024 awak media turun ke lapangan.

Bacaan Lainnya

Bangunan yang di kerjakan mengunakan DD dengan pagu anggaran Rp 240.827.110. ( dua ratus empat puluh delapan ratu dua puluh tujuh juta seratus sepuluh rupiah ) dengan volume 170mx5mx0,15m di Nagori Marubun Bayu, menurut sumber campuran semen 1 banding 6.

Nagori Marubun Bayu, perlu mendapat perhatian yang lebih serius, dari segi pengawasan pihak inspektorat dan APH, di dalam melaksanakan tata kelola DD yang teransfara dan akuntabel, agar menghindari kecurangan para oknum pangulu yang curang, yang secara sengaja mencari ke untuk yang lebih besar,

Saat awak media indolensa berbincang-bincang dengan warga masyarakat Marubun Bayu, nama dan identitas tidak ingin di sebut, ia mengatakan, benar bang rabat beton kurang lebih 3 Minggu baru selesai di kerjakan, kalau saya lihat sepintas campuran semen 1 banding 6 itu dugaan saya, tapi kalau mau lebih jelas tanya pangulunya bang, tuturnya

Lembaga Suwadaya Masyarakat (LSM) LHK Layar Hukum dan keadilan, J Damanik menilai, ciri-ciri tata kelola pemerintahan yang baik seharusnya Pangulu itu sebelum merealisasikan pengunaan DD, papan transparansi harus di terlebih dahulu di pasang, agar seluruh elemen masyarakat dapat ikut mengawasi kemana arah DD di peruntukan. Seperti apa yang sudah di sampaikan persiden.

Menurut peraturan menteri Desa pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi, Nomor 13 tahun 2023 tentang petunjuk operasional atas fokus pengunaan DD tahun 2024, pasal 18 pemerintah Desa yang tidak mempublikasikan fokus pengunaan DD sebagai mana di maksud pasal 15 dikenakan sangsi administratif, sangsi administratif sebagai mana di maksud ayat (1)di berikan oleh bupati/walikota, Ucapan nya.

Hinga berita ini di terbitkan awak media indolensa tidak berhasil menghubungi pangulu selaku KPA, guna melakukan konfirmasi sekaligus kelarifikasi, di karenakan pangulu tidak mau membalas cat wa maupun panggilan wa, atau mungkin pangulu Marubun Bayu terlalu alergi dengan awak media, itu yg jadi pertanyaan besar,,???

Red Arif

Pos terkait