Besok Akan Ada Demo DiKejaksaan Tinggi Oleh Pidar Pemuda Rakyat Papua Barat Terkait Dugaan Proyek Kaimana Wondama Diduga Mangkrak

 

 

Bacaan Lainnya

Redaksi: Papua Barat

 

Manokwari – Divisi Hukum Pilar Pemuda Rakyat (PIDAR) Papua Barat akan melakukan aksi demo di Kejaksaan Tinggi Papua Barat pada besok hari pukul Jam: 10.00 WIT.

 

Aksi Demontrasi tersebut sudah yang kedua kalinya sehingga Pilar Pemuda Rakyat menduga Kejaksaan Tinggi Papua Barat masuk angin karena upaya proses hukum tidak berjalan sampai saat ini.

 

Hal tersebut disampaikan Divisi Hukum Pilar Pemuda Rakyat (PIDAR) Papua Barat Galang Pahala, SH kepada redaksi bahwa, akan melakukan aksi demo terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan Propinsi Papua Barat.

 

Diketahui PT Venue Inari Pratama mendapatkan dua paket pekerjaan, dan PT. Ana Cendrawasih Permai mendapatkan satu paket pekerjaan.

 

“Kami akan melakukan aksi demo terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan Propinsi Papua Barat yang menghubungkan antara Kabupaten Wondama dan Kaimana yaitu pembangunan jalan Triton – Lobo – Werua – Sisir – Kaimana yang dikerjakan oleh PT Venue Inari Pratama dengan no kontrak, 001.A/Kontra/01/05 – DM/029/600/2023, ” jelasnya.

 

la juga menyebutkan, terkait pembangunan jalan Kaimana, Sisir, Werua, Lobo, Triton yang di kerjakan oleh PT. Ana Cendrawasih Permai dan juga pekerjaan jalan Werua batas Kabupaten Kaimana Venue Inari Pratama.

 

“Kami mendapat Informasi Tiga Paket Pekerjaan Jalan tersebut sudah cair 100 persen, tetapi pekerjaan sampai dengan saat ini belum selesai, padahal inspektorat telah memberikan kesempatan kepada Tiga PT tersebut untuk segera menyelesaikan pekerjaan Jalan Kaimana, Sisir, Werua, Lobo, Triton mulai tanggal 20 Februari sampal dengan 18 Juni 2024,” ucapnya.

 

la menambahkan, untuk paket pekerjaan Kaimana, Sisir, Werua, Lobo, Triton yang dikerjakan oleh PT Ana Cendrawasih Permal diberikan kesempatan 20 Februari 2024 sampai dengan 19 April 2024, dan juga pekerjaan jalan Werua batas Kabupaten Kaimana yang di kerjakan juga oleh PT Venue Inari Pratama batas tanggal 20 Februari sampai dengan 18 Juni 2024.

 

“Kesempatan waktu yang diberikan oleh Inspektorat telah selesal, sehingga kami mendesak agar Kejaksaan Tinggi Papua Barat segera melakukan pemeriksaan dan pemanggilan terhadap PT tersebut, yang diduga kuat terjadi pelanggaran hukum, ” bebernya.

 

Jika kejaksaan tinggi tidak mampu melakukan pemeriksaan awal dan pemanggilan terhadap PT tersebut, kata Galang, diduga ada Ketidak Netralan yang terjadi.

 

“Jika tidak melakukan pemeriksaan dan pemanggilan, kami menduga kuat Kejaksaan Tinggi Papua Barat tidak Netral dan tidak Profesional sehingga dipertanyakan Integritasnya, dan diduga kuat Kejaksaan Tinggi Papua Barat “masuk angin”, ” ungkapnya./(Tim)

 

*Redaksi*

 

 

banner banner

Pos terkait