Konferensi Pers Polsek Cilincing dan Klarifikasi atas Pemberitaan Media Dengan Tindak Pidana Pengeroyokan.

 

 

Bacaan Lainnya

Jakarta – indolensa.com

Polsek Cilincing gelar Konferensi pers dan Klarifikasi atas Pemberitaan Media dengan Tindak Pidana Pengeroyokan dan atau Penganiayaan yang terjadi di (Dagga Sosial Bar) Sukapura Jakarta Utara, Senin (20/5/2024).

 

 

Turut Hadir dalam Konferensi pers AKP Hariyanto, SH (Wakapolsek Cilincing),Iptu Pilipi Ginting, SH. MH (Kanit Reskrim Polsek Cilincing),Iptu Beni J. Simbolon, SH. MA(Kanit Intelkam Polsek Cilincing) beserta Jajaran dan Awak Media Online.

 

 

Dengan Kasus atau perkara Penganiayaan Dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang terjadi pada 17 Maret 2024 di Dagga Social BAR Sukapura Jakarta Utara.

 

Kasus yang ditangani Polsek Cilincing dengan LP/241/B/2024/SPKT/POLSEK CILINCING/POLRES METRO JAKARTA UTARA/POLDA METRO JAYA, Tanggal 17 Maret 2024 sudah P-21 (Berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan).

 

Unit Reskrim Polsek Cilincing sudah pernah mencoba memfasilitasi kedua pihak sebagai bentuk restorasi justice (memediasi kedua belah pihak namun tidak di temukan titik perdamaian).

 

Dan Terkait pemberitaan Media online delik satu adanya pelecehan seksual yang tidak ditanggapi oleh petugas Polsek Cilincing Jakarta Utara adalah tidak benar karena sampai saat ini tidak ada laporan Polisi dari yang bersangkutan dan bila pelaporan itu ada akan kami dampingi ke Polres Jakarta Utara (unit Ppa).

 

Mustofa Hadi Karya / Opan Selaku Ketum Forum Wartawan Jaya Indonesia/FWJI menyampaikan “Kami minta maaf atas pemberitaan media online satu yang mana tidak berimbang makanya kami sangat berterimkasih kepada jajaran Polsek Cilincing yang mengundang kami untuk mengklarifikasi berita yang tersebar dan ternyata berita tersebut merupakan kepentingan sepihak,Kami akan selalu bersinergi dengan jajaran Polsek Cilincing bila ada info2 terkait rekan media kami yang sekiranya melakukan pemberitaan tidak berimbang maka perlu kami bantu untuk meluruskan atau lakukan klarifikasi sehingga pemberitaan harus objektif” ucap nya.

 

 

Pihak Media yang hadir mengucapkan terimakasih kepada jajaran Polsek Cilincing Jakarta Utara atas undangan Klarifikasi sehingga tidak ada pemberitaan yang sifatnya kepentingan sepihak atau subjektif.

 

Unit Reskrim Polsek Cilincing Jakarta Utara tanpa kecuali melakukan tugas lidik dan sidik secara objektif dan sesuai undang undang yang berlaku.

 

Heri Jakarta

banner banner

Pos terkait