Indolensa.com|| Taput- Diduga seorang oknum anggota Polri berinisial Brigadir (P.S)jabatan sebagai Bhabinkamtibnas Polsek Sipahutar melakukan penebangan kayu tanpa izin di pinggir persawahan jurang dusun Lumban Rang desa Onang Runggu IV Kecamatan Sipahutar.
Penebangan kayu pinus dengan menggunakan mesin Sinso yang diolah menjadi bahan bangunan seperti Broti dan papan, yang dilakukan 3 operator Sinso dan 6 orang pelangsir kayu olahan sebagai suruhan oknum polri Brigadir (P.S) dengan maksud untuk di perdagangkan atau dijual.
Disinyalir oknum tersebut telah memiliki panglong atau tempat penjualan kayu olahan bertempat di Onan Runggu lV.
“Sudah enak menjadi anggota Polri sebagai Bhabinkamtibmas yang digaji setiap bulan untuk sebagai penegak hukum dikalangan masyarakat, serta biaya transport setiap bulannya dan biaya makan yang diberikan pemerintah tetap masih kurang enak.” Ujarnya (T.P)
Dalam melakukan usaha bisnis dibidang penebangan pohon Pinus, yang diduga tanpa izin penebangan dan pengolahan kayu, untuk memperkaya diri sendiri, diduga oknum anggota polri Brigadir P.S Babinkamtibnas Polsek Kec. Sipahutar sudah melanggar dan merusak citra institusi polri.
Menurut undang-undang No 18 tahun 2013 pasal 83 ayat (1) huru (b) tentang pencegahan pembrantasan kerusakan hutan dan uu kehutanan pasal 50 ayat (3) huruf e ” Setiap orang dilarang menebang pohon atau memanen atau memungut, hasil hutan didalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang”,
Dilain sisi jurnalis indolensa.com mengatakan bahwa maraknya penebangan kayu diatas sawah, yang mengakibatkan rawan longsor di kabupaten Tapanuli utara yang mana pelakunya seorang oknum anggota Polri yang sebagai Babinkamtibnas di Kec.Sipahutar melakukan bisnis penebangan kayu untuk menguntungkan diri sendiri,
Kapolres Tapanuli Utara Ernis Sitinjak SH, S.I.K secepatnya harus melakukan Tindakan Tegas terhadap anggota oknum Polri yang mencoreng citra Institusi dikepolisian, agar supaya perbuatan seperti oknum anggota polri ini, yang sudah jelas menabrak Undang-Undang untuk di hukum secara Proporsional.
Aris.p