Nagan Raya – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya berhasil meringkus satu orang pelaku kejahatan pencurian sepeda motor milik warga di Desa Alue Buloh,Kecamatan Seunagan,Kabupaten Nagan Raya, Sabtu (11/05/2024).
Pelaku yang tertangkap ini berinisial FS (26) tahun,FS diketahui merupakan warga Pante Cermin,Kabupaten Aceh Barat.
Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani mengatakan selain tim Opsnal Satreskrim Nagan Raya,penangkapan Pelaku FS ini melibatkan Subdit III Jatanras Polda Aceh.
Hasil penyelidikan,tim mendapati informasi keberadaan pelaku akan menuju Aceh Barat menggunakan mobil sewa.
Setelah jenis mobil yang ditumpangi pelaku diketahui,di wilayah Kecamatan Terangun,Kabupaten Gayo Lues mobil itupun langsung dihentikan oleh polisi.
“Pelaku dalam mobil akan ke Aceh Barat,tim mengentikan mobil dan langsung mengamankan pelaku,”kata Iptu Vitra.
Setelah berhasil di amankan,polisi langsung mengintrograsi tentang keberadaan 1 (satu) unit Sepmor jenis honda beat yang di curinya.
Dari hasil intrograsi,pelaku mengaku jika sepeda motor itu disimpan dibengkel di Desa Kuta Fajar Kecamatan Kluet Utara,Aceh Selatan.
Tidak berhenti disitu,Tim Opsnal Satreskrim bersama Tim Subdit III Jatanras Polda Aceh dari Gayo Lues langsung bergerak menuju kebengkel di Aceh Selatan untuk mengamankan Sepmor tersebut.
“Setelah barang bukti diperoleh,dari Polsek Kluet Utara,pelaku langsung di bawa ke Polres Nagan Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,sedangkan sanksi ,dalam kasis ini pelaku akan disangkakan Pasal 363 ayat 1 huruf 3 KUHPidana,”jelasnya.
Kata Iptu Vitra,usut punya usut,pelaku FS (26) sendiri merupakan keponakan korban Asnidar (36).
Pelaku datang kerumah korban dari Desa Batu Balai,Kecamatan Terangun,Kabupaten Gayo Lues sejak akhir 2023 lalu.
“Pelaku di antar oleh dua temanya yang tidak dikenali oleh korban,setelah singgah sebentar,kedua temannya itu langsung pergi dan FS tinggal dirumah,”jelasnya.
Kemudian pada tanggal 31 Desember tahun 2023, Fatimah (65) yang merupakan mertua korban akan melaksanakan shalat subuh dan melihat sepeda motor yang biasanya terparkir dalam rumah tidak ada.
Dirinya juga memeriksa FS yang sudah tidak lagi berada dirumah bersama dengan barang barang miliknya.
Melihat hal itu korbanpun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seunagan.
Adapun barang bukti yang berhasil disita polisi diantaranya ,satu unit sepeda motor,sebilah pisau,dompet,jam tangan,Handphone dan datu STNK BL 6314 VK atas nama ALUDIN.