Simalungun Indolensa.com
Bangunan Setardam di sertai paret pasangan di perkebunan PTPN IV Marjandi Perusahaan milik BUMN, kondisinya sangat berantakan, padahal di bangun belum genap satu bulan, entah apa penyebab Baguna ini hancur lantas di biarkan Tampa ada ini siatip pihak perkebunan untuk memperbaiki. Sabtu 20 April 2024.
Dari sumber informasi yang awak media indolensa dapatkan di lapangan dari beberapa pernyataan warga sekitar, Baguna sewaktu di kerjakan tidak pernah di pasang papan Pelang proyek, bukan hanya itu anggaran belum di kucurkan pekerjaan sudah di laksanakan, ungkapnya
Masyarakat setempat banyak mempertanyakan terkait pembangunan drainase yang kondisinya rusak parah yang sampai hari ini tidak kunjung di perbaiki pihak perkebunan.
Menurut cerita warga uang pribadi di pergunakan terlebih dahulu untuk membangun saluran irigasi tersebut, sungguh aneh tapi nyata,,!!
Warga masyarakat sekitar berharap melalui media ini, khusus untuk parah pihak terlebih pimpinan perusahaan BUMN perkebunan kelapa sawit PTPN IV Unit Marjandi, yang berkepentingan supaya peduli terhadap lingkungan dan tanggung jawab sosial.
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas dalam PP 47/2012 sudah di atur, TJSL atau CSR menjadi kewajiban bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam dan kewajiban tersebut wajib dilaksanakan baik di dalam maupun di luar lingkungan (Pasal 3 PP 47/2012).
Perseroan yang tidak melaksanakan tanggung jawab TJSL atau CSR dikenakan sanksi (Pasal 7 PP 47/2012).
Sebagaimana diterangkan, CSR merupakan tanggung jawab semua perusahaan dan menjadi kewajiban bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya Apabila tidak dijalankan, perusahaan akan dikenai sanksi.
Red Arif