Pematang Siantar | Indolensa.com
Sesuai dengan keputusan tiga lembaga kementerian,Mentri Agama, Mentri Ketenag kerja, Mentri Pemberdayaan Aparatur Negara (PAN-RB) ,No 236 tahun 2024, No 04 tentang hari libur nasional dan cuti bersama terkait Hari Raya Idul Fithri 1445 H dan mudik lebaran.
Kamis 04 April 2024 team liputan Indolensa bertemu bagian Humas, bertempat di ruangan kantor imigrasi kelas II TPI Pematang Siantar, ia menjelaskan jadwal Pegawai imigrasi libur kali ini , di mulai pada hari Senin 08/04/2024, saat ini layana imigrasi di bulan Ramadhan buka pukul 07.00 wib sampai pukul 15.00 wib
Layanan imigrasi kembali normal pada hari selasa 17 April 2024 setelah lebaran Idul Fitri, buka pada pukul 07.00 wib sampai pukul 16.00 wib, bagi WNi dan WNA dapat kembali melakukan pembuatan paspor.
Kantor imigrasi kelas II TPI Pematang Siantar juga sudah menyediakan/ pembuatan paspor dalam bentuk Elektronik, sedangkan untuk biaya pembuatan paspor Elektronik Rp 650.000(enam ratus lima puluh ribu rupiah)sedang pembuatan paspor biasa biayanya Rp 350.000 ( tiga ratus lima puluh ribu rupia).
Dari sisi ke unggulan paspor Elektronik dengan paspor Non-Elektronik,Paspor biasa non elektronik menyimpan data pemilik, sedangkan paspor elektronik memiliki chip untuk menyimpan data biometrik, yaitu bentuk wajah dan sidik jari pemilik. di sana WNI mendapatkan pasilitas bebas pembacaa imigrasi, akan tetapi harus menggunakan aplikasi M-paspor.
Red : Arif