LP Polda Dikeluarkan Buntut Dari Penarikan Paksa Mobil Nasabah Di Rumah Korban

 

 

Bacaan Lainnya

Jakarta – indolensa.com

Miris Nasib Erna Angelia (28), warga Cengkareng, Jakarta Barat, merasa kecewa sekaligus geram usai kendaraan roda empat miliknya ditarik paksa di duga oleh oknum sebuah bank pembiayaan (leasing) plat merah, secara beramai ramai.

 

Informasi didapat awak media bahwa Penarikan paksa mobil milik Erna yakni All News BMW 7 Series Sedan 730 Li itu dilakukan pada dua pekan lalu, Jumat, 9 Februari 2024, tanpa seizin pemilik kendaraan saya ” ucap Angel di Polda metro jaya sehabis melaporkan peristiwa dugaan tindak kriminal ini Selasa 13/03/2023.

 

Menurut penuturan korban ” Anggel mengatakan pula sangat disesalkan Arogansi diduga oknum perusahaan leasing BNI Finance ini meskipun Erna selaku pemilik kendaraan menunggak angsuran pembayaran selama dua bulan. Namun Erna telah beritikad baik dengan melakukan negosiasi ke leasing terkait untuk meminta kelonggaran jatuh tempo pembayaran cicilan yang tertunggak itu.

 

“Saya sudah minta waktu setelah Pilpres saya bereskan, tapi pihak leasing malah mengatakan bakal ada pihak ketiga yang datang, dan ternyata ada sekitar 50 debt collector datang kerumah dengan sikap kasar, menggedor-gedor pintu,” ungkap Erna saat menambahkan keterangan kepada para awak media Selasa 13/03/2024 di SPKT Polda Metro Jaya.

 

Seperti diketahui, perusahaan pembiayaan merupakan perantara konsumen dengan distributor atau pabrikan saat terjadi transaksi pembelian barang. Perseteruan pihak leaseng ( pembiayaan) berujung pada penarikan paksa kendaraan menggunakan kendaraan towing yang melibatkan personel aparat Cipondoh, Tangerang.

 

Alih-alih proses mediasi dan negosiasinya digubris justru saya ditekan pihak leasing untukmenyerahkan kendaraan unit BMW tersebut karena dianggap melanggar kontrak.

 

Erna menambahkan menyebutkan pihak leasing terlalu dini memvonisnya telah melakukan tindak kriminal tanpa ada putusan hukum, dan berusaha menguasai unit BMW 730 Li tersebut tanpa ada ganti rugi yang diberikan kepadanya.

 

Erna tidak mau menerima hal ini karena terasa sebagai nasabah tertindas dan segera melaporkan ke Polda metro jaya untuk menindak lanjuti sampai tuntas kasus ini sampai ke pengadilan karena pihak leasing dinilai arogan, mau menang sendiri, dan memanfaatkan kelalaian nasabah, yang dimana kelalaian tersebutdapat diselesaikan tanpa ada masalah” dengan nada lirih anggel mengeluhkan permasalahan ini” ucapnya.

 

Erna melanjutkan mengatakan sejak bulan pertama telat sudah datang puluhan orang nunggu di depan rumah saya 4 hari 3 malam, bahkan ada yang sampai menginap di depan rumah. Kami sekeluargapun merasa ketakutan keluar rumah karena syok dan trauma menghadapi puluhan oknum debt collector.

 

Anehnya, mereka bisa membuka pintu mobil dan menyalakan mesinnya, saya masih simpan bukti CCTV nya. Ini berarti leaseng di wilayah Bintaro sebagai dealer BMW dimana saya membeli mobil tersebut, diduga memberikan kunci duplikat ke dept collector, ini bahaya sekali karena setau saya prosedur kunci duplikat ketat sekali, salah satunya customer wajib melengkapi dokumen surat order ditandatangangi pelanggan, copy STNK, BPKP, faktur,KTP dan surat kehilangan dari kepolisian setempat. Tanpa dilengapi salah satu syarat tersebut, maka pemesanan kunci duplikat tidak dapat diproses oleh BMW Indonesia,” ucap Erna.

 

Sementara perihal apakah penyitaan kendaraan tersebut dibekali surat perintah atau tidak, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak aparat setempat Cipondoh. “Saya sangat kecewa dengan oknum aparat di duga yang sangat melanggar hukum, semestinya mereka mengayomi dan melindungi masyarakat,” tandas Erna.

 

Dikutip laman Pajak.com, praktik penarikan paksa kendaraan oleh pihak leasing ini,seharusnya mengacu pada payung hukum yang telah ditetapkan pemerintah, salahsatunya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

 

Dalam aturan ini, dijelaskan bahwa fidusia merupakan pengalihan hak kepemilikan suatubenda atas dasar kepercayaan, dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

 

Mengerucut pada pasal 15 ayat (2) dan diperkuat dengan putusan Mahkamah KonstitusiNomor 18/PUU-XVII/2019, dimaknai bahwa terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cedera janji atau wanprestasi dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukandan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

 

Dengan demikian, pihak kreditur atau perusahaan pembiayaan dapat menarik kendaraanyang menjadi objek jaminan fidusia jika ada kesekapatan atau pengakuan mengenai wanprestasi, disertai kesukarelaan debitur untuk menerahkan kendaraan tersebut.

 

Artinya, jika kedua syarat itu tidak dipenuhi dan pengambilan kendaraan dilakukan secara paksa, baik perusahaan pembiayaan, perusahaan penjual barang dan oknum debt collectordapat diancam telah melakukan perbuatan pidana seperti perbuatan tidak menyenangkan .

 

Heri Jakarta

Pos terkait