Maluki, Indolensa – Pada hari ini Rabu (28/02/2024) sekitar pukul 12.46 Wit, Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku yang dipimpin oleh Sofyan Saleh, S.H (Kasi Penyidikan) dan Rozali Afifudin, S.H.,M.H (Kasi Penuntutan) berhasil melakukan penangkapan terhadap Sdr. TB bertempat di Bandara Pattimura Ambon.
Sdr. TB adalah Direktur PT. Fajar Baru Gemilang yang melaksanakan pekerjaan Pembangunan Pasar Langgur tahun 2015-2018. Ia sebelumnya pada tanggal 31 Januari 2024 telah ditetapkan sebagai Tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan tersebut bersama-sama dengan Sdr. DF selaku PPK dan Sdr. RT selaku konsultan pengawas. Namun setelah beberapa kali dipanggil sebagai Tersangka, Sdr. TB tidak mengindahkan surat panggilan penyidik sehingga yang bersangkutan akhirnya ditangkap oleh tim penyidik pada hari ini.
Sdr. TB ditangkap hari ini ketika melalukan perjalanan dari Dobo menggunakan Pesawat Wings Air hendak menuju ke Denpasar dan transit di Bandara Pattimura Ambon sekitar pukul 12.30 WIT. Tim Penyidik yang sebelumnya telah mengetahui rencana keberangkatan Sdr. TB kemudian melalukan pengintaian di Bandara Pattimura dan berhasil menangkap yang bersangkutan ketika turun dari pesawat.
Bahwa setelah ditangkap maka Sdr. TB langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Maluku menggunakan mobil tahanan untuk menjalani pemeriksaan sebagai Tersangka.
Bahwa setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, maka penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Sdr. TB pada Rutan Klas IIA Ambon selama 20 hari terhitung hari ini tgl 28 Februari 2024.
Untuk diketahui, nilai anggaran pekerjaan Pembangunan Pasar Langgur selama 4 tahun, yakni tahun 2015 sebesar Rp12,4 miliar; tahun 2016 sebesar Rp3,2 miliar; tahun 2017 sebesar Rp3,4 miliar dan Rp1,4 miliar, serta tahun 2018 sebesar Rp2,5 miliar dan dalam pekerjaan tersebut diduga terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp.2.582.762.109. 96.