Maluku, Indolensa – Ombudsman Republik Indonesia menyerahkan hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik Tahun 2023, kepada kabupaten Maluku Tengah, di Aula Kantor Bupati Maluku Tengah, Selasa (27/02/24).
Bupati Maluku Tengah, Rakib Sahubawa, mengucapkan terima kasih kepada seluruh pimpinan OPD beserta staf atas dedikasi, kerja keras, dan kinerja yang luar biasa dalam mewujudkan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
“Capaian zona hijau ini menjadi bukti nyata bahwa dengan kerja keras dan sinergi yang kuat, kita dapat mencapai hasil yang membanggakan,” ungkap Rakib Sahubawa.
Rakib mengajak pemerintahan lingkup maluku tengah untuk teru menjadikan perolehan zona hijau ini sebagai motivasi yang kuat untuk terus berkarya dan memberikan yang terbaik bagi Kabupaten Maluku Tengah. Teruslah berinovasi, teruslah berkolaborasi, dan teruslah berupaya untuk menjadi teladan dalam pelayanan publik.
Mari pula kita terus berkomitmen untuk melakukan pengabdian tanpa batas, Melayani yang belum terlayani, menjangkau yang belum terjangkau, memperkuat yang sudah bagus, memperbaiki yang masih kurang untuk membangun Maluku Tengah sebagai Jendela Indonesia Timur demi mendukung terwujudnya Pembangunan.
Selain itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku, Hasan Slamat, menyampaikan bahwa Bagi seluruh pemerintah daerah yang ada di Maluku, hanya dua Pemerintah Daerah yakni Pemkot Ambon dan Pemkab Malteng yang berhasil mencapai hasil Zona Hijau.
Menurutnya, sejumlah Pemerintah daerah di Indonesia yang memperoleh hasil Zona Hijau itu karena Pimpinannya baik Gubernur, Bupati atau Walikota rata-rata selalu intens melakukan koordinasi dengan pihak Ombudsman walaupun hanya lewat telp untuk menanyakan tentang bagaimana program-program layanan masyarakatnya itu bisa dilakukan dan dijalankan dengan baik.
Sesuai pengalaman, rata-rata pemerintah daerah di Indonesia yang berhasil meraih zona hijau itu karena Gubernur, Bupati atau Walikota selalu berkoordinasi dengan Ombudsman walau hanya lewat telepon.
Mereka sering menanyakan soal program layanan masyarakat yang sudah dijalankan atau meminta saran dari Ombudsman tentang program layanan publik mereka, sehingga lewat itu semua hasil maksimal bisa mereka capai yakni Zona Hijau.
“Penilaian ini hanya baru berupa penilaian standar atau dasar. Lalu kalau penilaian dasar saja sudah tidak mampu mencapai zona hijau bagaimana dengan penilaian tingkat yang lebih tinggi lagi,” ungkapnya.
Hasan minta, kedepan ditingkatkan lagi standar pelayanan publiknya, bukan hanya kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dinilai tetapi ke seluruh jajaran Pemkab Malteng, termasuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) maupun kantor kecamatan, kelurahan hingga desa yang menerima ADD dan DD.
Di lingkup Pemerintah kabupaten Maluku Tengah, OPD yang meraih penghargaan predikat kepatuhan pelayanan publik diantaranya, Puskesmas Amahai dengan nilai 84.57, Dinas Sosial 82.33, Dinas Kesehatan 81.73, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 78.92, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 78.68, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 75.68 dan Puskesmas Letwaru 70.83.