Simalungun-Indolensa.com
Pangulu Nagori Marihat Dolok Manatap Tunas J Sianturi, bukan sosok pemimpin yang baik untuk di contoh, pasalnya saat awak Media berkunjung di kantor Nagori Marihat Dolok Jumat 23/02/2024 pukul 11.30 wib, terkesan Pangulu melakukan pembohongan publik dengan mengatakan pangulu ada di luar, padahal dia pangulunya.
Kami awak media Indolensa merasa kecewa atas sikap pangulu Manatap Tunas J Sianturi, yang berperilaku seolah-olah menghambat tugas jurnalis, atau beranggapan awak media sampah, yang tak perlu di layani, mungkin sudah menjadi kebiasaan pangulu sehari-hari dalam melayani warganya atau rasa sombong karna merasa orang yang punya kekuasaan di pemerintahan Desa.
Pangulu Nagori Marihat Dolok Patut di duga melangar UU NO 14 tahun 2008 tentang informasi keterbukaan publik, setiap orang berhak mendapat informasi/keteranga Penyelengara Negara yang bersifat umum.
Menurut UU Pers cukup jelas dikatakan tugas dan fungsi jurnalis untuk melakukan sosial kontrol bagi pemangku kebijakan, terlebih dalam pengunaan tata kelola Dana Desa (DD).
UU NO 40 Tahun 1999 BAB VIII Pasal 28 : setiap orang yang secara sengaja melawan hukum dengan melakukan tindakan menghambat/menghalangi tugas jurnalis untuk melakukan sosial kontrol akan di kenakan pidana penjara paling lama 2 tahun denda Rp 500.000.000.
Terpisa : seseorang yang mengaku kaur pembanguna saat di mintai keterangan sempat mengatakan bahwah penggunaan DD TA 2023, menurutnya ada pekerjaan Rabat Beton di Dusun III tahap pertama pak, saat di tanya nilai angaranya tiba- tiba ada yang memangil beliau yang mengisyaratkan untuk tidak berkomentar lebih jau, Hinga membuat si bapak yang mengaku kaur diam tak mau berkomentar apa pun ke pada awak media.
Ini jelas Nagori Marihat Dolok kecamatan Dolok panribuan kabupaten Simalungun provinsi Sumatra Utara, patut di duga perangkatnya di bawah tekanan dan intervensi Pangulu, sehingga patut di Duga Pangulu dapat secara leluasa melakuka kecurangan pengelolaan DD dalam setiap kegiatan, fisik maupun program Desa sekala prioritas.
Lembaga Suwadaya Masyarakat (LSM) GERAM Banten Indonesia menyoroti, tentang pengunaan DD yang kurang transparan dan akuntabel di Nagori Marihat Dolok, Agar Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan audit/investigasi di Nagori Marihat Dolok, sesuai peristiwa di lapangan banyak di temui ke tidak tranfaran dalam pengelolaan DD, ucapannya.jumat 23/02/2024 sekira pukul 14.30 wib.
Red: Arif