Majelis Hakim Tipikor Ambon, Vonis Tiga Terdakwa Korupsi Dana Bos Maluku Tengah

Maluku, Indolensa – Majelis Hakim Tipikor Ambon menjatuhkan vonis antara empat sampai lima tahun penjara terhadap tiga terdakwa korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2020-2022 yang merugikan negara Rp3,9 miliar.

Ketiga terdakwa Korupsi Dana BOS yakni, Mantan Kadis Pendidikan Malteng Askam Tuasikal; Oktovianus Noya selaku mantan Manajer Dana Bos; dan Muaidi Yasin Komisaris PT. Ambon Jaya Perdana.

Bacaan Lainnya

Ketua Majelis Hakim Tipikor Ambon, Haris Tewa didampingi dua hakim anggota yaitu Lutfi Alzagladi, SH dan Agus Hairullah, SH dalam persidangan di  PN Ambon, Senin (19/02/24) mengatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama” sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum, yaitu melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa Askam Tuasikal dipidana dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 300 juta, subsider 3 bulan kurungan. Tuasikal juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp.1.823.914.179,94 subsider 1 tahun.

Sementara terdakwa Oktovianus Noya selaku mantan Manajer Dana Bos dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun, denda Rp. 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Noya juga dijatuhi hukuman uang pengganti sebesar Rp. 371.juta subsider 1 tahun kurungan.

Untuk penipuan Munnaidi Yasin Komisaris PT. Ambon Jaya Perdana dihukum 5 tahun, denda 300 juta subsider 3 bulan kurungan serta dibebankan membayar uang sebesar 1.565.000.000 subsider 1 tahun.

Vonis majelis hakim ternyata lebih ringan dari tuntutan JPU Junita Sahetapy yang sebelumnya menuntut terdakwa Askam Tuasikal dengan pidana penjara selama 8 Tahun sementara Oktovianus Noya, dan Munnaidi Yasin dituntut 7 tahun dan 6 bulan penjara.

Atas putusan majelis hakim itu, JPU Kejari Maluku Tengah Junita Sahetapy maupun para terdakwa melalui tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Pos terkait