Miris…!!! Puluhan Ijazah SMK Patria Gadingrejo di Tahan Gegara Nunggak Biaya

Indolensa com. Pringsewu- Puluhan ijazah masih ditahan pihak sekolah SMK Patria Gadingrejo Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pringsewu Provinsi lampung. Para pemilik ijazah tidak bisa mengambil ijazah yang dimilikinya karena pihak sekolah mewajibkan siswa- siswi untuk melunasi terlebih dahulu tunggakan biaya selama mereka masih sekolah,” jumat (16/2/2024).

Puluhan alumni siswa- siswi di dampingi para orang tua SMK Patria Gading Rejo mendatangi Kantor Sekretariat IWO- Indonesia Kabupaten Pringsewu meminta pendampingan terkait pengaduan penahanan ijazah. Mereka menceritakan nasib yang mereka alami ketika mencoba mengambil ijazah seorang diri, dan ada yang didampingi orang tua, namun pihak sekolah tidak bisa memberikan sampai hari ini.

Bacaan Lainnya

Laporan terus berdatangan menuju Posko pengaduan yang dibuka oleh Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) Kabupaten Pringsewu beberapa bulan yang lalu terkait alumni peserta didik yang ijazahnya masih tertahan di SMK Patria Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Sekitar 40 alumni SMK Patria Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu mendatangi Kantor IWO-Indonesia Kabupaten Pringsewu, prihal menyampaikan pengaduannya terkait penahanan ijazah yang dilakukan pihak SMK Patria Kecamatan Gading Rejo.

Perlu diketahui penahanan ijazah tersebut, pihak SMK Patria telah mengangkangi Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 serta Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 23 Tahun 2020 bahwa satuan pendidikan dan Dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun.

Saat tim dari Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) Kabupaten Pringsewu hari Selasa (13/2/2024) mendatangi SMK Patria ingin kompirmasi Drs.H. Narsiman Kepala Sekolah SMK Patria Gading Rejo namun sedang tidak ada ditempat.

Kemudian tim IWO- Indonesia menemui Suwasto Heru Bowo selaku Waka Kesiswaan SMK Patria mengatakan jadi yang saya tahu tentang penahanan Ijazah yang Abang katakan itu bahwa
sekolah kami ini sekolah swasta, beda halnya dengan sekolah negeri. Kalau sekolah negeri itu langsung dari Pemerintah, kalau swasta memang pembayaran itu dari wali murid, salah satunya dari Dana Bos. Itupun juga belum mencukupi.

“Jadi untuk SPP siswa pihak sekolah tetep menarik bantuannya ke wali murid untuk membayar guru- guru yang ada perbulan- perbulannya. Kalau pemerintah negeri pembayarannya tidak dibayar dari murid-muridnya,” terangnya.

Dijelaskannya lagi, dengan adanya seperti itu, inikan lembaga pendidikan swasta. Dan perlu Abang ketahui kalau swasta ini beda dengan sekolah Negeri, kalau Sekolah Negeri langsung dari Pemerintah Pusat sedangkan sekolah swasta kalau tiap-tiap bulannya dari para murid-murid.

“Walaupun kami juga dibantu Dana Bos tetapi dana tersebut tidak mencukupi.
Sedangkan untuk membayar gaji dewan guru disini pihak sekolah SMK Patria masih memungut biaya SPP kepada semua murid ada yang Rp 105.000, ada yang 115.000 sampai Rp 120.000 perbulannya,” katanya.

Selanjutnya tim IWO- Indonesian kembali menanyakan apakah terkait penahan ijazah tersebut pihak sekolah tidak ada kebijakan untuk memberikan kepada pemiliknya. Sebab dengan adanya regulasi bahwa satuan pendidikan dilarang menahan ijasah peserta didik dengan alasan apapun. Apalagi ijasah tersebut tidak bisa di lunasi karena tidak ada biayanya.

Kembali dijelaskan Suwasto Heru Bowo, kami memang dibantu dari Dana Bos tetapi dana tersebut tidak mencukupi. Apabila mereka yang ingin ijazahnya ditahan itu bisa melunasi tunggakan tersebut, maka pihak sekolah akan serahkan. Tapi kalau mereka inginkan ijazahnya tapi belum bisa melunasi maka pihak sekolah tidak akan menyerahkan ijazah tersebut dengan cuma- cuma,” tegasnya. (Ari)

Pos terkait