Maluku, Indolensa – Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar (KKT), telah melakukan pemeriksaan terhadap PF (Bupati Kepulauan Tanimbar periode tahun 2017-2022), sebagai Saksi dalam perkara dugaan penyalahgunaan Keuangan Negara dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2020, Kamis (15/02/24) pukul 10.30 WIT.
PF diperiksa sebagai Saksi untuk perkara Tersangka RBM (Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar) dan Tersangka PM (Bendahara Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar).
Dalam perkara ini diduga terjadi Kerugian Negara sebesar Rp1.092.917.664,00 (satu miliar sembilan puluh dua juta sembilan ratus tujuh belas ribu enam ratus enam puluh empat rupiah);
Saksi PF diperiksa oleh Jaksa Penyidik Ricky Ramadhan Santoso, S.H. bertempat di ruang pemeriksaan Kejari KKT. Pada saat diperiksa, Saksi PF didampingi oleh Penasihat Hukum Neles Serin.
Untuk Tersangka RBM, Jaksa Penyidik mengajukan 20 pertanyaan kepada Saksi PF dan untuk Tersangka PM sebanyak 18 pertanyaan.
Perkembangan selanjutnya mengenai penanganan perkara ini akan diinformasikan kemudian.