BULUKUMBA – Kinerja dan integritas kepolisian Resort (Polres) Bulukumba Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Reskrim di pertanyakan, pasalnya sejak dua bulan lebih Kasus pelaporan pengancaman pakai parang di Desa Pangalloang kecamatan Rilau Ale kabupaten Bulukumba belum juga melakukan penahanan terhadap pelaku, padahal sudah berstatus sebagai tersangka.
Kasus pengancaman menggunakan parang yang menggegerkan warga Desa Pangalloang pada Sabtu, 11 November 2023 lalu ini, hingga saat ini masih meninggalkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Pelaku pengancaman yang telah ditetapkan sebagai tersangka beberapa hari yang lalu, namun belum ditahan oleh pihak kepolisian, memicu rasa keadilan yang dipertanyakan oleh keluarga korban.
Sebagaimana diketahui, peristiwa tersebut menimpa salah satu tokoh masyarakat desa Pangalloang, H. Yusuf, yang mengaku mengalami tekanan psikis dan trauma mendalam akibat pengancaman tersebut.
Meskipun telah lebih dari dua bulan berlalu sejak laporan polisi dibuat oleh H. Yusuf, yang kemudian diberi nomor LP/B/680/XI/2023/SPKT/POLRES BULUKUMBA/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 12 November 2023, pihak Polres Bulukumba belum juga melakukan penahanan terhadap tersangka.
Mewakili keluarga pelapor, Arie M Dirgantara, mengekspresikan kekecewaannya dan mempertanyakan sikap penyidik Tipidum Reskrim Bulukumba yang belum melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Apa yang terjadi dengan penyidik Tipidum Polres Bulukumba? Padahal sudah ditetapkan tersangka, tapi belum ditahan,” ujar Arie M Dirgantara, yang mewakili keluarga besar pelapor, H. Yusuf, Sabtu/03/02/2024.
Menurut Arie, keluarga dan solidaritas masyarakat untuk keadilan terhadap H. Yusuf akan segera mengumpulkan massa untuk melakukan aksi unjuk rasa di kantor Polres Bulukumba guna menuntut keadilan atas penanganan kasus ini.
Kanit Tipidum Reskrim Bulukumba, Aipda Supriadi, yang dihubungi via telepon pada 02/02/2024, mengakui bahwa pelaku memang telah berstatus tersangka, namun belum ditahan karena alasan kondisi kesehatan tersangka.
Informasi dari Kanit Tipidum ini pun semakin menuai kecaman dari masyarakat, pasalnya alasan kesehatan tersangka diragukan.
” Alasan kesehatan tersangka ini, kami sinyalir hanya alasan yang dibuat buat, hanya untuk menghindari agar tidak ditahan, harusnya penyidik lebih jeli lagi melihat kondisi kesehatan yang bersangkutan, agar hal tersebut jangan dijadikan alasan untuk membiarkan tersangka bebas berkeliaran, karena hal tersebut melukai rasa keadilan”, tutup Arie.