Maluku, Indolensa – Berdasarkan pemberitaan pada salah satu media, mengenai Aktivitas prostitusi di eks lokalisasi Tanjung Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, diam-diam masih berlangsung secara ilegal. Padahal, lokalisasi Tanjung Batu Merah telah ditutup oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dengan dukungan Kementerian Sosial (Kemensos) pada Februari 2020.
Dimana pemberitaan tersebut mengatakan terlihat eks lokalisasi tanjung batu merah diam-diam beroperasi hingga pukul 03:00 WIT.
Pemerintah Kota Ambon melalui arahan PJ. Wali kota Ambon, mengarahkan dua kepala Dinas di Pemkot Ambon turun Langsung ke eks lokalisasi tersebut, Sabtu dua hari lalu.
Kedua kepala Dinas tersebut adalah Ka Satpol PP Kota Ambon Richard Luhukay, dan Kepala Dinas Sosial Kota Ambon Sirjohn Slarmanat, saat di temui sejumlah awak media menyampaikan apa yang di lakukan saat turun ke lokalisasi X tanjung batu merah, Senin 29/01/2024.
Kepada sejumlah awak Media di Ambon, kedua kepala dinas saat di temui menyampaikan bahwa, Pada hari Sabtu yang lalu, kunjungan turun lapangan dilakukan dengan dua agenda utama, yaitu memberikan himbauan kepada masyarakat setempat dan mendengarkan aspirasi serta pikiran mereka terkait masalah ini.
Dalam kunjungan tersebut, Satpol PP dan Dinas Sosial bertemu dengan warga setempat, khususnya warga RW/RT setempat, juga telah menyampaikan beberapa pikiran dan kekecewaan mereka terkait kurangnya tindak lanjut dari pemerintah terhadap komitmen yang telah dibangun sebelumnya.
“Namun, semua aspirasi dan pikiran warga telah dihimpun dan dilaporkan kepada Walikota untuk mendapatkan arahan lebih lanjut,” ungkap Luhukay.
Selain itu, Satpol PP juga melakukan sosialisasi dan memberikan himbauan kepada masyarakat terkait peraturan daerah yang melarang adanya praktik asusila, termasuk prostitusi.
“Dalam kunjungan lapangan, tidak ditemukan aktivitas yang mencurigakan di lokasi-lokasi yang diduga sebagai tempat praktek prostitusi,” ujar Luhukay.
Namun, Satpol PP tetap memberikan jaminan bahwa tindakan akan diambil jika ada pelanggaran terhadap peraturan daerah yang berlaku.
Selain itu, Kepala Dinas Sosial Kota Ambon, Sirjohn Slarmanat, juga menjelaskan bahwa lokalisasi Batu Merah telah ditutup secara resmi sejak Februari 2020.
Oleh karena itu, tidak diizinkan adanya kegiatan yang sebelumnya dilakukan di lokasi tersebut.
“Dalam proses penutupan lokalisasi, semua pihak terlibat, termasuk tokoh masyarakat dan raja negeri. Pemerintah kota tetap berkomitmen untuk menjaga agar tidak ada lagi kegiatan di lokasi tersebut setelah ditutup secara resmi,” ungkap Sirjohn.
Dalam hal ini, pemerintah juga akan memantau dan memberikan sanksi kepada pelanggar aturan.
“Dinas Sosial akan bekerja sama dengan instansi terkait dalam penegakan peraturan daerah, bahkan Pemerintah juga akan memperhatikan aspirasi masyarakat terkait dampak penutupan lokalisasi, seperti dampak terhadap UMKM dan sumber daya alam, namun prioritas utama tetap menjaga pertumbuhan anak-anak dan memberikan edukasi yang baik,” ujar Sirjohn.
Dengan demikian, pemerintah kota Ambon telah mengambil langkah konkret untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan media terkait praktek prostitusi di lokalisasi Batu Merah Tanjung.
“Diharapkan dengan adanya sosialisasi dan penegakan peraturan daerah, kegiatan asusila tersebut dapat dihentikan dan masyarakat dapat hidup dalam lingkungan yang aman dan bebas dari praktik yang melanggar aturan,” pungkas Sirjohn.