Simalungun Indolensa.com
Nagori Durian Banggal salah satu Nagori yang mendapat kucuran DD tergolong sangat lumayan besar Rp 966.315.000 TA 2023 sedangkan Alokasi Dana Nagori(ADN) mencapai Rp 327.535.572,akan tetapi sebagai sosok pangulu tidak mampu menjalankan rodah pemerintahan dengan baik.
Selasa 16/01/2023 kami awak media indolensa.com bersama team reporter indigo News melakukan kunjungan kekantor Nagori Durian Banggal,akan tetapi di jam kerja tidak satupun perangkat Nagori berada di tempat bahkan kantor terkesan tutup(Gembok).
Di saat yang sama kami awak media menelusuri pengunaan DD yang terlihat jelas di papan tansparansi Desa, Pembanguna bak penampung air dengan pagu Angaran Rp 116.134.940.akan tetapi kami tidak mendapati Pembanguna bak penampung air yang sesuai dengan pagu Anggaran.
Di saat yang sama kami coba bertanya kepada beberapa warga masyarakat sekitar terkait pembangunan bak penampung air,warga masyarakat menjelaskan bawah bak penampung air di maksut bersebelahan dengan bak penampung Pamsimas,tidak ada selain itu pembangunan bak penampung tahun ini di bangun bag kata warga tersebut.
Saat di konfirmasi awak media pangulu Nagori Durian Banggal yang berada kecamatan Raya Kahean,terkait bak penampung air,melalui pangilan telpon pesan singkat wa, pangulu tidak mau meresapo malah terkesan bungkam.sampai berita ini di terbitkan kami awak media tidak dapat menghubungi pangulu Durian Banggal.
Di sisi lain kami awak media berangapan bawah pemerintahan Nagori Durian Banggal tidak Teransfaran dalam pengunaan DD,terlebih kantor yang seharusnya di jadikan tempat pelayanan bagi masyarakat ini terkesan tidak di huni.
Padahal pemerintah Pusat dan Daera telah cukup memberi perhatian lebih dengan memberi gaji dan tunjangan yang tergolong besar Rp 2.050.000 guna melaksanakan tugas dan fungsinya memberi pelayan bagi masyarakat guna berlangsungnya pemerintahan Desa yang efektif di dalam mengurus atminitrasi warga Masyarakat.
Dalam menyelenggarakan pemerintahan tentu Kepala Desa memiliki beberapa kewenangan yang diatur di dalam undang-undang,disamping memiliki hak, Kepala Desa juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi,untuk mengelolah pemerintahan Desa yang baik.
Red Arif